Virus Corona

Soal Imbas Corona Bagi Pengusaha, Apindo Sebut Stimulus Ekonomi Pemerintah Tak Berdampak Langsung

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, jelaskan alasan masih beroperasinya sejumlah perusahaan meski telah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (14/4/2020).

TRIBUNWOW.COM - Tak hanya di bidang kesehatan masyarakat, Pandemi Virus Corona turut berimbas pada dunia usaha.

Terutama setelah adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah.

Dalam aturan PSBB tersebut, perusahaan diminta untuk menghentikan operasionalnya dan menetapkan agar karyawan dapat bekerja dari rumah.

Sejumlah Perusahaan Belum Hentikan Aktivitasnya meski PSBB, Ketum Apindo: Tinggal Tunggu Waktu

Namun hal ini tidak bisa diberlakukan untuk semua bidang usaha terutama mereka yang membutuhkan karyawan untuk menjalankan kegiatan produksi.

Meski pemerintah sudah memberikan beberapa stimulus ekonomi untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi Virus Corona, namun masih banyak masalah yang harus dihadapi pengusaha.

Salah satunya adalah karena tidak adanya aliran kas masuk akibat operasional yang terhenti, sehingga dapat mengakibatkan perusahaan tidak bisa memberikan gaji pada karyawannya.

Dilansir akun YouTube Talk Show tvOne, Selasa (14/4/2020), Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menjelaskan bahwa stimulus ekonomi bagi pengusaha yang diberikan pemerintah membantu memberikan penundaan atau pembebasan kewajiban.

"Jadi relaksasi yang pertama di sini adalah mengenai perpajakan, lebih kepada untuk payung hukum penundaan atau pembebasan kewajiban," ujar Hari.

Namun Hari menyebutkan bahwa hal ini tidak berpengaruh secara langsung bagi perusahaan karena perusahaan tetap tidak bisa memperoleh pemasukan atau pendapatan.

"Tapi kalau kita bicara cashflow, tentunya tidak ada pengaruh langsung, karena yang penting bagi perusahaan itu adalah adanya uang yang masuk atau dari hasil revenue (pendapatan)," jelas Hari.

"Tapi membantu dalam hal payung hukum, iya. sangat kita perlukan," imbuhnya.

Anies Baswedan Ungkap Sumber Keramaian Jakarta di Tengah PSBB: Perusahaan Tidak Menaati

Ia menyatakan adanya relaksasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dirasa sangat membantu karena pengusaha bisa menunda pembayaran pajak dan tagihannya.

Namun ia mengaku stimulus tersebut masih belum bisa menyelesaikan masalah perusahaan karena pengusaha masih kesulitan membayar gaji karyawan akibat berkurangnya produksi.

"Relaksasi dari OJK itu sangat membantu karena kita ada negosiasi untuk penjadwalan hutang, yang belum bisa menyelesaikan masalah itu karena tidak ada cash in flow itu yang berimbas langsung pada pekerja kita," terang Hari.

Hari kemudian menyinggung beberapa masalah yang masih harus dihadapi perusahaan, diantaranya adalah kewajiban membayar listrik.

Halaman
123