Virus Corona

Motor Masih Diizinkan Berboncengan di Hari Pertama PSBB di Jakarta, AKBP Suhli: Dengan Syarat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Suhli mengatakan masih memperbolehkan kendaraan roda dua untuk berboncengan pada hari pertama penerapan PSBB di Ibu Kota

"Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," imbuhnya.

• Jakarta Mulai PSBB, Driver Ini Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Ojol: Bukan Saya Saja yang Diusir

Lebih lanjut, Anies memastikan dalam penegakan PSBB, Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Untuk sanksinya yaitu bisa mendapatkan kurungan sampai 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, " ungkap Anies.

"Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta," pungkasnya.

Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)