Virus Corona

Motor Masih Diizinkan Berboncengan di Hari Pertama PSBB di Jakarta, AKBP Suhli: Dengan Syarat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Suhli mengatakan masih memperbolehkan kendaraan roda dua untuk berboncengan pada hari pertama penerapan PSBB di Ibu Kota

Oleh karena itu, menurutnya, pelaksanaan hari pertama PSBB juga sembari dilakukan sosialisasi secara action di lapangan.

"Namun demikian karena pergub ini adalah semalam baru jadi, kami sudah melaksanakan sambil sosialisasi tetapi melaksanakan action untuk PSBB ini," pungkasnya.

 Simak videonya mulai menit ke-1.18

Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan PSBB mulai hari ini Jumat (10/4/2020).

Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan dalam penerapan PSBB akan ada penegakan hukum yang tegas.

Anies kemudian mengimbau kepada semua masyarakat Jakarta untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku selama PSBB diberlakukan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (Youtube/PEMPROV DKI JAKARTA)

• PSBB di Jakarta Mulai Berlaku, Berikut Jadwal Pendistribusian Bantuan yang Terdampak Virus Corona

Dikabarkan sebelumnya, PSBB akan memberikan batasan sosial untuk semua aktivitas masyarakat, kecuali yang masuk dalam pengecualian.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan akan ada sanksi yang diberikan terhadap masyarakat yang melanggar penerapan PSBB.

Menurutnya, pengaturan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 27.

Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV, Jumat (10/4/2020).

"Sanksi dalam hal ini sesuai ketentuan yang ada bahwa ini ada di dalam pasal 27," ujar Anies.

Menurut Anies, sanksi yang diberikan akan semakin berat jika pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang-ulang.

Selain mengacu pada Pergub Pasal 27, Anies juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Pasal 93 Tahun 2018 yang mengatur tentang karantina kesehatan.

"Pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," jelasnya.

Halaman
123