TRIBUNWOW.COM - Satu hari dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta masih terdapat pelanggaran yang dilakukan.
Dilansir TribunWow.com, pelanggaran paling banyak dijumpai yaitu pada sepeda motor yang masih dikendarai oleh dua orang.
Padahal sebelumnya berdasarkan pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, tidak diizinkan sepeda motor digunakan oleh dua orang.
• Begini Prosedur yang Harus Dipenuhi untuk Gelar Pernikahan dan Khitanan Selama PSBB di Jakarta
Dalam acara Kabar Khusus yang tayang di Youtube tvOneNews, Jumat (10/4/2020), Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Suhli mengatakan masih memperbolehkan kendaraan roda dua untuk berboncengan.
Namun ada ketentuan yang harus diikuti, yakni wajib memakai masker dan sarung tangan, baik pengemudi ataupun penumpang.
Pihak keamanan yang terdiri dari kepolisian terus melakukan penertiban di setiap check poin yang disediakan.
"Hari pertama kita ada tiga titik check poin, yaitu satu di Cakung, di Duren Sawit, dan Jalan Raya Bogor di Gandaria, adapun pelaksanaan ini merupakan aplikasi daripada pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pembasatan sosial," ujar AKBP Suhli.
"Apa yang dibatasi di sini adalah pembatasan mengenai kendaraan dan sama waktunya."
"Sepeda motor yang beraplikasi tidak boleh untuk orang, hanya memuat barang, itu pun harus menggunakan masker dan kemudian menggunakan sarung tangan," jelasnya.
"Bagaimana yang motor? Motor boleh berboncengan mau satu orang dengan syarat menggunakan masker dan sarung tangan, begitu pun yang dibonceng."
• Tanggapi Daerah Lain yang Ingin Terapkan PSBB, Jokowi: Hati-hati dan Jangan Grusa-grusu
Selain kendaraan roda dua, AKBP Suhli memastikan pihaknya juga melakukan pengawasan untuk mobil dan angkutan umum.
Setiap mobil dan angkutan umum yang melintasi check poin harus berisikan penumpang tidak lebih dari setengah jumlah kapastitas normal.
"Kemudian terkait mobil, mobil juga dibatasi, baik mobil pribadi ataupun angkutan umum, kapasitasnya 50 persen dari jumlah tempat duduk," kata AKBP Suhli.
"Apabila ada penumpang di samping pengemudi, maka itu disuruh pindah ke belakang," tegasnya.
Menurut AKBP Suhli, masih adanya banyak pelanggaran diakibatkan karena kurangnya sosialisasi, sehingga masyarakat belum semua mengetahui aturan dari PSBB.
Oleh karena itu, menurutnya, pelaksanaan hari pertama PSBB juga sembari dilakukan sosialisasi secara action di lapangan.
"Namun demikian karena pergub ini adalah semalam baru jadi, kami sudah melaksanakan sambil sosialisasi tetapi melaksanakan action untuk PSBB ini," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke-1.18
Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan PSBB mulai hari ini Jumat (10/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan dalam penerapan PSBB akan ada penegakan hukum yang tegas.
Anies kemudian mengimbau kepada semua masyarakat Jakarta untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku selama PSBB diberlakukan.
• PSBB di Jakarta Mulai Berlaku, Berikut Jadwal Pendistribusian Bantuan yang Terdampak Virus Corona
Dikabarkan sebelumnya, PSBB akan memberikan batasan sosial untuk semua aktivitas masyarakat, kecuali yang masuk dalam pengecualian.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan akan ada sanksi yang diberikan terhadap masyarakat yang melanggar penerapan PSBB.
Menurutnya, pengaturan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 27.
Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV, Jumat (10/4/2020).
"Sanksi dalam hal ini sesuai ketentuan yang ada bahwa ini ada di dalam pasal 27," ujar Anies.
Menurut Anies, sanksi yang diberikan akan semakin berat jika pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
Selain mengacu pada Pergub Pasal 27, Anies juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Pasal 93 Tahun 2018 yang mengatur tentang karantina kesehatan.
"Pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," jelasnya.
"Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," imbuhnya.
• Jakarta Mulai PSBB, Driver Ini Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Ojol: Bukan Saya Saja yang Diusir
Lebih lanjut, Anies memastikan dalam penegakan PSBB, Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Untuk sanksinya yaitu bisa mendapatkan kurungan sampai 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, " ungkap Anies.
"Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta," pungkasnya.
Simak videonya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)