Virus Corona

Usulan Anies Baswedan Terapkan PSBB di DKI Disetujui Menkes, Ini yang Jadi Pertimbangannya

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam saluran YouTube kompastv, Senin (2/3/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.

Cara Korea Selatan Bebas dari Masalah Kelangkaan Masker di Tengah Wabah Corona, Ini yang Dilakukan

Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.

Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona.

"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Anies. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pertimbangan Menkes Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBB"