Virus Corona

Jokowi Respons Usul Yasonna Bebaskan Koruptor: Tidak Ada yang Perlu Saya Sampaikan, Tidak Ada Revisi

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi menanggapi usulan Yasonna Laoly yang ingin membebaskan napi koruptor untuk menghindari mereka dari terjangkit Virus Corona, Rapat Terbatas (Ratas), Senin (6/4/2020)

"Tapi kalau korupsi memang kita itu memburu koruptor susah sekali, jadi menurut saya enggak usah mengubah PP hanya karena Corona untuk melepas ini (napi koruptor) dulu," katanya.

Kemudian, presenter acara kembali mempertanyakan kepada Mahfud siapa sebenarnya sosok yang menyampaikan aspirasi soal pembebasan koruptor kepada Yasonna.

"Siapa sih yang menyampaikan aspirasi ke Pak Yasonna?," tanyanya kepada Mahfud.

Mahfud mengakui mengetahui siapa-siapa saja yang mengusulkan hal tersebut.

"Banyak, sejak tahun 2015 itu sudah muncul, pakar-pakar juga banyak yang bisa disebut kalau saya mau, yang memang menginginkan," jawab Mahfud.

"Bisa dilacak saja, di media sosial, bahkan ada yang terang-terangan juga," lanjutnya.

• Yasonna Laoly Sentil Najwa Shihab agar Tak Provokasi Isu Koruptor dan Corona: Suudzon Banget Sih

Mahfud MD: Pak Yasonna Itu Mendapat Aspirasi

Pada segmen sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa Yasonna menyatakan berencana membebaskan narapidana tipikor karena adanya masukan-masukan atau aspirasi.

"Kita memahami Pak Yasonna itu mendapat aspirasi, mendapat informasi tentang keinginan-keinginan itu, lalu dia menginformasikan mungkin akan dipertimbangkan," katanya.

Mahfud menambahkan, meskipun Yasonna masih mempertimbangkan, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi telah menolak usulan tersebut dari tahun 2015 silam.

Sebelumnya, pada tahun 2015 pernah diajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Tetapi pemerintah sendiri tidak, karena pemerintah itu pada tahun 2015 Pak Joko Widodo sudah menegaskan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan kala itu dirinya, bersama beberapa ahli seperti Rhenald Kasali pernah berdiskusi dengan presiden terkait masalah revisi PP No 99 Tahun 2012.

"Sesudah diskusi lama pada waktu itu, masyarakat juga sudah ramai, lalu presiden mengatakan tidak ada keinginan, dan tidak ada pemikiran sama sekali untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 itu," ujarnya.

"Itu dinyatakan pada tahun 2015 oleh presiden, yang menyatakan hasil pertemuan kami itu adalah Johan Budi, juru bicara presiden pada waktu itu."

Halaman
1234