Virus Corona

Jokowi Respons Usul Yasonna Bebaskan Koruptor: Tidak Ada yang Perlu Saya Sampaikan, Tidak Ada Revisi

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi menanggapi usulan Yasonna Laoly yang ingin membebaskan napi koruptor untuk menghindari mereka dari terjangkit Virus Corona, Rapat Terbatas (Ratas), Senin (6/4/2020)

"Jadi mengenai PP 99 Tahun 2012 tidak ada yang perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini."

"Jadi pembebasan untuk napi, hanya untuk napi pidana umum," tandasnya.

Yasonna Laoly Sentil Najwa Shihab agar Tak Provokasi Isu Koruptor dan Corona: Suudzon Banget Sih

Simak videonya mulai menit awal:

Mahfud MD Singgung Sosok di Balik Usulan Koruptor Bebas

Sebelumnya, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa usulan pembebasan koruptor karena Covid-19 datang dari berbagai aspirasi yang sampai ke Yasonna.

Mahfud juga mengakui ia mengetahui siapa saja orang-orang yang ingin kebebasan bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).

Dikutip dari YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020), awalnya Presenter KOMPAS PETANG menanyakan kepada Mahfud apakah ada rencana untuk membahas pembebasan napi tipikor di sidang kabinet.

Mahfud mengatakan hingga saat ini belum ada rencana ke sana, ia bahkan menyebut Yasonna juga tidak terlalu ambisius untuk membahas pembebasan para koruptor.

"Sampai sekarang belum, dan Pak Yasonna juga tidak menggebu-gebu amat kok," kata Mahfud.

"Dia hanya menyampaikan ada informasi begitu, nanti tentu kita akan bahas lah, ini kan negara, jadi hal yang begini, apa yang berkembang di dalam masyarakat kita bahas," lanjutnya.

Mahfud lalu menjelaskan bahwa tidak semua napi tinggal berdesak-desakkan di sel.

Penampakan sel Setya Novanto (TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ TribunJabar)

• Cerita Mahfud MD Dikomplain Pengamat Gara-gara Usulan Yasonna Bebaskan Koruptor demi Cegah Corona

Ia mencontohkan tahanan pengedar narkoba memiliki ruangannya sendiri, berbeda dengan tahanan pengguna narkoba yang harus tinggal berdesak-desakkan.

"Yang korban, pengguna itu banyak sekali, itu yang uyel-uyelan (berdesak-desakkan), kalau yang pengedar itu enggak," kata Mahfud.

"Sehingga seumpama itu harus dibicarakan, ya harus melihat dalam konteks," lanjutnya.

Selain faktor ruang tahanan, Mahfud juga menyinggung betapa sulitnya menjaring para koruptor.

Halaman
1234