Terkini Daerah

Sudjiwo Tedjo Malah Salahkan Pendidikan dan Tata Kota soal ABG Bunuh Bocah: Yang Kotor Pikiran Kita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budayawan Sudjiwo Tedjo dalam kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (10/3/2020).

"Kalau pembunuhannya ya pembunuhan biasa, walaupun memang undang-undang di peradilan anak itu 11 tahun 2012 itu memang Pasal 80 ayat 3 jelas, 10 tahun ancaman pidanananya."

"Tapi di Pasal 32 kan juga dijelaskan kalau sudah berumur 12 tahun ke atas maka bisa ditahan prosesnya karena ancaman pidananya di atas 7 tahun," lanjut Azam.

Kemudian, Azam menyoroti pernyataan polisi yang hingga kini belum menjelaskan secara jelas motif NF membunuh APA.

Selama ini, polisi hanya sering mengatakan bahwa NF membunuh karena terinpirasi dari film horor yang ditonton.

• Ungkap Keseharian Remaja yang Bunuh Bocah, Ayah Korban Sebut sang Anak Sering Diajak Nonton Film

"Artinya kalau menurut saya ada sudah perencanaan, karena sampai detik ini memang pihak dari kepolisian tidak menjelaskan motif pembunuhannya."

"Hanya menjelaskan bahwa anak ini suka menonton film-film ekstrem itu, mungkin terobsesi oleh itu," kata dia.

Azam menilai kasus ini termasuk dalam pembunuhan berencana lantaran ada suatu 'manfaat' yang didapat pelaku setelah membunuh APA.

Tujuan untuk memenuhi hasratnya untuk membunuh terpenuhi.

"Pada saat dia berkeinginan, saya tidak tahu bentuk psikopat atau apa. Begitu dia menginginkan dengan rasa puas nah kesempatan itulah itu dilakukan hingga kepuasan itu ada," kata Azam.

Dengan adanya keterangan NF sering menonton film ekstrem itu, berarti memang sudah ada bayangan cara membunuh. 

"Artinya dengan dia itu sudah suka menonton film-film begitu sudah ada pak di dalam pikirannya bahwa memang cara berfikirnya ekstrem sehingga hilang nyawa anak itu," pungkasnya.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Mariah Gipty)