UU tersebut memberikan amnesti kepada imigran non-Muslim dari tiga negara mayoritas Muslim terdekat, yakni Afghanistan, Pakistan, dan Bangladesh.
Pemerintah India mengatakan UU tersebut nantinya akan memberikan perlindungan terhadap orang-orang yang melarikan diri dari masalah agama.
Di sisi lain pihak yang kontra menilai UU tersebut adalah upaya untuk memarjinalisasikan umat Islam.
Dikutip dari theguardian.com, Minggu (1/3/2020), warga nasionalis Hindu secara membabi buta melakukan penganiayaan terhadap umat Islam yang bahkan tidak terlibat dalam aksi protes.
(TribunWow.com/Anung)