Sejumlah hal yang diumumkan mulai dari tunggakan surat penyelidikan, penghentian penyelidikan, dan penetapan tersangka, hingga pemutusan perkara.
"Penghentian penyelidikan ada 36, sebelumnya ada 162, lima tahun terakhir," ujar Ali.
"Ada sprindik yang sudha kita keluarkan, 21, ada tersangka 26, ada penahanan 17 tersangka, ada yang sudah naik ke penuntutan 25, ada yang sudah putus (perkara) 33," tambahnya.
Pemasukan negara dari barang sitaan juga dibahas dalam acara tersebut, berjumlah Rp 35,4 miliar yang berasal dari uang rampasan, uang pengganti, dan hasil lelang barang-barang sitaan.
Selain keuntungan, kerugian juga dibahas, yakni KPK mengumumkan Indonesia mengalami potensi kerugian sebesar Rp 598 miliar.
Ali lalu menjawab soal adanya tudingan bahwa KPK melakukan perjanjian dengan pihak tertentu agar kasus-kasus dihentikan.
Ia membantah tudingan tersebut, kasus yang dihentikan disebutnya dapat dipertanggung jawabkan dan dilakukan sesuai SOP dan mekanisme yang berlaku.
"Saya ingin katakan bahwa untuk deal-deal itu saya kira tidak ada, kenapa? Karena sudah dilakukan dengan sangat hati-hati, dan dapat dipertanggung jawabkan," paparnya.
• KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Mahfud MD: Kalau Mau Koordinasi dengan Saya, Saya Tidak Mau
Penyadapan Tak Buahkan Hasil
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebagian besar kasus dugaan korupsi yang dihentikan berhubungan dengan kasus suap.
"Sebagian besar obyeknya berkaitan dengan suap. Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana terkait dengan jual-beli jabatan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/2/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/2/2020), kasus yang diberhentikan oleh KPK adalah kasus-kasus yang penyelidikannya dilakukan secara tertutup atau penyadapan dan sembunyi-sembunyi.
Setelah tidak dapat menemukan bukti, KPK memutuskan menghentikan penyelidikan.
"Ada yang kita sadap sampai enam bulan, satu tahun, blank (kosong) enggak ada apa-apanya. Kita teruskan enggak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu," ujar Alex.
• KPK Hentikan 36 Perkara Dugaan Korupsi, Ujang Komarudin: Buka ke Publik Dong Kasus-kasusnya
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung Malik)