Kasus Korupsi

Jubir KPK Jawab Tudingan Kongkalikong Penghentian 36 Kasus Dugaan Korupsi: Bukan Pengaruh UU Baru

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (22/2/2020)

TRIBUNWOW.COM - PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjawab mengapa KPK menghentikan 36 penyelidikan.

Ali mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan peraturan yang ada dan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kabar adanya perjanjian-perjanjian agar kasus tersebut berhenti, juga dibantah oleh Ali.

Blak-blakan Ditanya Kenapa Tak Cegah Upaya Pelemahan KPK?, Presiden Jokowi: Saya juga Diawasi

Dikutip dari video kanal Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (22/2/2020), awalnya Ali menjelaskan soal asal muasal hebohnya kabar KPK menghentikan 36 kasus penyelidikan.

Ia mengatakan KPK melakukan penghentian tersebut atas asas kepastian hukum sesuai Undang-Undang KPK.

"Kami dari KPK mengkonfirmasi ke beberapa teman media, terkait dengan benar bahwa KPK melakukan penghentian penyelidikan ada 36. Dalam rangka untuk asas kepastian hukum, sebagaimana di dalam Undang-Undang (UU) KPK," paparnya.

Masalah penghentian kasus oleh KPK juga bukan merupakan hal yang baru.

Ali menjelaskan proses penghentian kasus sudah berlangsung sejak sebelum UU KPK mengalami revisi.

"Penghentian penyelidikan ini bukan karena undang-undang baru, 19 tahun 2019, karena di undang-undang lama, baik di undang-undang lama atau undang-undang baru, ketentuan pasal 43 ayat 3, itu tidak ada perubahan," tambahnya.

Berdasarkan UU tersebut Ali mengatakan apabila penyelidik tidak bisa menemukan cukup bukti, maka kasus tidak bisa lagi dilanjutkan.

Begitu pula dengan sebaliknya, apabila penyelidik mampu mendapatkan bukti kuat, kasus akan berlanjut ke tahap penyidikan.

"Bukan karena ada pengaruh dari undang-undang baru," tegas Ali.

Ali kemudian menerangkan bahwa pengumuman penghentian 36 kasus tersebut dilakukan oleh KPK ketika acara konsolidasi internal dan evaluasi.

Pada acara tersebut KPK menyampaikan beberapa pekerjaan yang telah digarapnya dalam waktu dua bulan.

"Kemudian Pimpinan Ketua menyampaikan, apa yang sudah dikerjakan selama dua bulan," kata Ali.

Halaman
12