Kasus Korupsi

Jubir KPK Jawab Tudingan Kongkalikong Penghentian 36 Kasus Dugaan Korupsi: Bukan Pengaruh UU Baru

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (22/2/2020)

TRIBUNWOW.COM - PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjawab mengapa KPK menghentikan 36 penyelidikan.

Ali mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan peraturan yang ada dan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kabar adanya perjanjian-perjanjian agar kasus tersebut berhenti, juga dibantah oleh Ali.

Blak-blakan Ditanya Kenapa Tak Cegah Upaya Pelemahan KPK?, Presiden Jokowi: Saya juga Diawasi

Dikutip dari video kanal Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (22/2/2020), awalnya Ali menjelaskan soal asal muasal hebohnya kabar KPK menghentikan 36 kasus penyelidikan.

Ia mengatakan KPK melakukan penghentian tersebut atas asas kepastian hukum sesuai Undang-Undang KPK.

"Kami dari KPK mengkonfirmasi ke beberapa teman media, terkait dengan benar bahwa KPK melakukan penghentian penyelidikan ada 36. Dalam rangka untuk asas kepastian hukum, sebagaimana di dalam Undang-Undang (UU) KPK," paparnya.

Masalah penghentian kasus oleh KPK juga bukan merupakan hal yang baru.

Ali menjelaskan proses penghentian kasus sudah berlangsung sejak sebelum UU KPK mengalami revisi.

"Penghentian penyelidikan ini bukan karena undang-undang baru, 19 tahun 2019, karena di undang-undang lama, baik di undang-undang lama atau undang-undang baru, ketentuan pasal 43 ayat 3, itu tidak ada perubahan," tambahnya.

Berdasarkan UU tersebut Ali mengatakan apabila penyelidik tidak bisa menemukan cukup bukti, maka kasus tidak bisa lagi dilanjutkan.

Begitu pula dengan sebaliknya, apabila penyelidik mampu mendapatkan bukti kuat, kasus akan berlanjut ke tahap penyidikan.

"Bukan karena ada pengaruh dari undang-undang baru," tegas Ali.

Ali kemudian menerangkan bahwa pengumuman penghentian 36 kasus tersebut dilakukan oleh KPK ketika acara konsolidasi internal dan evaluasi.

Pada acara tersebut KPK menyampaikan beberapa pekerjaan yang telah digarapnya dalam waktu dua bulan.

"Kemudian Pimpinan Ketua menyampaikan, apa yang sudah dikerjakan selama dua bulan," kata Ali.

Sejumlah hal yang diumumkan mulai dari tunggakan surat penyelidikan, penghentian penyelidikan, dan penetapan tersangka, hingga pemutusan perkara.

"Penghentian penyelidikan ada 36, sebelumnya ada 162, lima tahun terakhir," ujar Ali.

"Ada sprindik yang sudha kita keluarkan, 21, ada tersangka 26, ada penahanan 17 tersangka, ada yang sudah naik ke penuntutan 25, ada yang sudah putus (perkara) 33," tambahnya.

Pemasukan negara dari barang sitaan juga dibahas dalam acara tersebut, berjumlah Rp 35,4 miliar yang berasal dari uang rampasan, uang pengganti, dan hasil lelang barang-barang sitaan.

Selain keuntungan, kerugian juga dibahas, yakni KPK mengumumkan Indonesia mengalami potensi kerugian sebesar Rp 598 miliar.

Ali lalu menjawab soal adanya tudingan bahwa KPK melakukan perjanjian dengan pihak tertentu agar kasus-kasus dihentikan.

Ia membantah tudingan tersebut, kasus yang dihentikan disebutnya dapat dipertanggung jawabkan dan dilakukan sesuai SOP dan mekanisme yang berlaku.

"Saya ingin katakan bahwa untuk deal-deal itu saya kira tidak ada, kenapa? Karena sudah dilakukan dengan sangat hati-hati, dan dapat dipertanggung jawabkan," paparnya.

KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Mahfud MD: Kalau Mau Koordinasi dengan Saya, Saya Tidak Mau

Penyadapan Tak Buahkan Hasil

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebagian besar kasus dugaan korupsi yang dihentikan berhubungan dengan kasus suap.

"Sebagian besar obyeknya berkaitan dengan suap. Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana terkait dengan jual-beli jabatan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/2/2020).

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/2/2020), kasus yang diberhentikan oleh KPK adalah kasus-kasus yang penyelidikannya dilakukan secara tertutup atau penyadapan dan sembunyi-sembunyi.

Setelah tidak dapat menemukan bukti, KPK memutuskan menghentikan penyelidikan.

"Ada yang kita sadap sampai enam bulan, satu tahun, blank (kosong) enggak ada apa-apanya. Kita teruskan enggak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu," ujar Alex.

KPK Hentikan 36 Perkara Dugaan Korupsi, Ujang Komarudin: Buka ke Publik Dong Kasus-kasusnya

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

(TribunWow.com/Anung Malik)