Omnibus Law

Soal Omnibus Law, Surya Paloh: Berikan Dukungan Penuh secara Totalitas agar Segera Disahkan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum partai Nasdem Surya Paloh di YouTube metrotvnews, Rabu (19/2/2020)

"Itu adalah kerisauan yang ada di diri partai NasDem, dengan lahirnya sejumlah produk perundang-undangan, yang telah ada sebelumnya, yang bukan membantu, bukan mempercepat upaya pelaksanaan program progres pembangunan negeri ini, tapi bahkan menghambat."

"Dan untuk itu lah harus diamandemen, harus dilaksanakan perubahan," sambungnya.

Surya Paloh menegaskan dan menginstruksikan seluruh kadernya agar memberikan dukungan terhadap terciptanya Omnibus Law.

"Maka NasDem berketetapan hati, berikan dukungan secara totalitas, agar Omnibus Law ini segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia," tandasnya.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-1.41:

Said Iqbal Curiga Jokowi Bukan Dalang Omnibus Law

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mencurigai siapa yang berperan utama dalam pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja.

Said menduga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bukan lah aktor utama dalam pembentukan RUU tersebut.

Ia menybut RUU Omnibus Law memiliki begitu banyak dan kental akan kepentingan pengusaha.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (18/2/2020), awalnya Said menjelaskan bahwa ada beberapa pihak yang berperan besar terhadap terbentuknya Omnibus Law Cipta Kerja.

Dugaannya adalah peraturan tersebut merupakan rancangan pengusaha yang mengutamakan kepentingan mereka.

"Saya tidak begitu yakin ini pemikiran presiden, saya lebih, ini pemikiran menteri yang tertutup, membahas dan dari Satgas yang dibentuk oleh Menko Perekonomian itu semua kan pengusaha tidak ada buruh," papar Said.

"Oleh karena itu cita rasanya pengusaha," lanjutnya.

Istana: RUU Ini untuk Semua

Menanggapi pernyataan Said, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menegaskan bahwa perlindungan terhadap buruh benar-benar harus diperhatikan.

Halaman
1234