Omnibus Law

Presiden KSPI Said Iqbal Paparkan 3 Dampak Negatif Omnibus Law: Karyawan Kotrak Boleh Seumur Hidup

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dari video unggahan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (18/2/2020)

Namun di sisi lain, Refly takut pemerintah pusat justru melakukan penyelewengan dalam pelaksanaan Omnibus Law.

"Kemudian mempermudah birokrasi yang berbelit, dan lain sebagainya, tetapi tentu bukan menciptakan monster baru kekuasaan," jelasnya.

"Misalnya pemerintah pusat diberikan kewenangan yang luar biasa, menurut saya."

"Jadi kewenangan membatalkan Perda melalui Peraturan Presiden itu kan bertabrakan dengan konstitusi."

"Kewenangan membatalkan undang-undang dengan peraturan pemerintah juga tidak sesuai dengan konstitusi, lalu kemudian perspektifnya terlalu pemerintah pusat center (berpusat)."

"Jadi melihat segala sesuatunya itu dari kaca mata pemerintah pusat," sambungnya.

Refly kini menduga Omnibus Law justru akan semakin banyak merugikan negara dibandingkan menguntungkan.

Ia khawatir Omnibus Law akan menjadikan kekuasaan pemerintah pusat semakin luas dan besar.

"Padahal yang saya bayangkan adalah, undang-undang ini undang-undang yang betul-betul memapas segala penyakit dari birokrasi, dan kemudian juga bisa membunuh wabah-wabah korupsi," kata Refly.

"Tapi yang terjadi sepertinya bukan begitu, justru penumpukan kekuasaan di pemerintah pusat, ini yang saya khawatirkan."

"Biasanya kan kalau orang yang berkuasa memerintah itu selalu berpikir bahwa dia harus diberikan kekuasaan yang besar, karena dia menjalankan amanah."

Pakar hukum tata negara Refly Harun dalam acara AKIM, Senin (17/2/2020) (Youtube Talk Show tvOne)

Refly menjelaskan bahwa semakin tingginya kekuasaan maka kemungkinan untuk terjadinya korupsi akan semakin besar.

"Tapi kita jangan lupa yang namanya power tends to corrupt (kekuasaan cenderung korup), jadi selalu harus ada pembatasan terhadap kekuasaan," ujarnya.

Refly menjelaskan kemungkinan terjadinya hal tersebut sudah dibatasi oleh sistem konstitusional Indonesia yang mendistribusikan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, yudikatif.

"Pembatasan itu adalah sistem konstitusional kita, sistem hukum kita sudah kita buat dalam sistem konstitusional, di mana misalnya kita membuat undang-undang, harus ada join power antara DPR dan presiden, lalu kemudian ada DPD apabila berkenaan dengan otonomi daerah," paparnya.

Halaman
1234