Omnibus Law

Presiden KSPI Said Iqbal Paparkan 3 Dampak Negatif Omnibus Law: Karyawan Kotrak Boleh Seumur Hidup

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dari video unggahan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (18/2/2020)

TRIBUNWOW.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan tanggapannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia menyebut ada tiga poin besar yang menjadi kekurangan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

3 kekurangan tersebut adalah perlindungan terhadap kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan pensiun serta kesehatan.

Tanggapi Kritik soal Omnibus Law, Istana: Belum Pernah Ada RUU Menimbulkan Gairah Publik yang Hebat

Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (18/2/2020), Said awalnya menyetujui niat baik pemerintah membentuk Omnibus Law Cipta Kerja untuk menjamin kesejahteraan buruh.

Namun ketika pembahasan dimulai, ia mengatakan terjadi banyak kekurangan, yang mengakibatkan dirinya dan rekan-rekan buruh melakukan penolakan.

Said mengataka,n pembahasan Omnibus Law yang tidak melibatkan serikat buruh menjadi satu di antara beberapa alasan ia melakukan penolakan.

"Tidak melibatkan serikat buruh, dijawab dengan mendegradasi, mengurangi angka tingkat kesejahteraan buruh, bahkan ada yang dihilangkan," katanya.

Said menjelaskan di negara-negara maju, pembahasan perkembangan investasi dibarengi dengan pencarian cara bagaimana melindungi perekonomian di dalam negeri.

Said justru merasa dengan adanya peraturan baru di Omnibus Law Cipta Kerja, nasib buruh di Indonesia akan semakin memburuk.

Said lalu memaparkan tiga poin perlindungan yang seharusnya ada dalam Omnibus Law.

Tiga poin tersebut adalah kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan pensiun serta kesehatan.

"Ada 3 seharusnya perlindungan itu tercermin dalam sebuah undang-undang," ujar Said.

"Pertama adalah job security, kepastian kerja, outsourcing yang seumur hidup, karyawan kontrak yang boleh seumur hidup, enggak ada kepastian kerja. Dalam RUU Omnibus Law itu tercermin."

"Kedua adalah income security, jaminan pendapatan dengan sistem upah minimum yang dihapus, walaupun tetap diperkenalkan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang berlau sekarang itu cuma UMK, dan UMSK."

"Yang terakhir adalah yang disebut dengan social security, sistem yang sekarang dikenal dalam Omnibus Law, model hubungan industrial, dimana bebas outsourcing, karyawan kontrak, upah per jam."

Halaman
1234