Terkini Daerah

Motif Suami Bunuh Istri di Tangerang, Hasil Autopsi Tunjukan 32 Luka Tusukan di Tubuh Korban

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Satreskrim Polsek Jatiuwung bersama Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring saat menyambangi lokasi pembunuhan di Kampung Nagrak, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu (8/2/2020)

Jenazah Yati kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUD Tangerang untuk diautopsi.

Polisi langsung ke lokasi setelah menerima laporan.

Saat itu, Edi tidak melarikan diri.

Ia berada di lantai atas rumahnya.

Edi kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Ia dijerat pasal 44 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dikenal ramah

Warga sekitar, Mahfudin mengatakan, pelaku dan korban dikenal sebagai sosok suami istri yang ramah dan harmonis.

Tidak ada yang mengetahui soal percekcokan keduanya.

Ibu Rumah Tangga Dibunuh di Depan 2 Anak Balitanya, Jenazah Ditemukan oleh sang Suami

Mahfudin dan warga di sekitar terkejut dengan kejadian pembunuhan tersebut.

Mahfudin mengatakan, Edi juga dikenal sebagai seorang hartawan yang memiliki pabrik bubut.

Dia juga tidak mengetahui penyebab pembunuhan di rumah bertingkat dua lantai dan cukup luas tersebut.

"Enggak tahu dah, mungkin urusan rumah tangga di dalam, kita nggak tahu," kata dia.

(Kompas.com/ Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Otopsi, Ada 32 Luka Tusukan di Tubuh Istri yang Dibunuh Suami di Tangerang"