Terkini Daerah

Motif Suami Bunuh Istri di Tangerang, Hasil Autopsi Tunjukan 32 Luka Tusukan di Tubuh Korban

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Satreskrim Polsek Jatiuwung bersama Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring saat menyambangi lokasi pembunuhan di Kampung Nagrak, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu (8/2/2020)

TRIBUNWOW.COM - Nur Khayati (50), korban penusukan oleh suaminya, Edi Punama Ong (72), ditusuk hingga 32 kali.

Korban kemudian meninggal dunia.

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan hasil otopsi.

Motif Pelaku Bunuh Gadis yang Tewas Kehabisan Darah di Pos Polisi, Korban Dianiaya karena Minta Ini

"Korban ada 32 tusukan dari penganiayaan suaminya sendiri. Dia gunakan pisau dapur," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Rachim mengatakan, sebelum pembunuhan, suami istri tersebut terlibat cekcok.

"Motifnya cekcok rumah tangga, tidak ada keterangan lain," tutur Rachim.

Korban tewas di rumahnya di Kampung Nagrak, RT 01 RW 06 Periuk Kota Tangerang, Sabtu (8/2/2020) dini hari.

Dani (38), warga sekitar menceritakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 01.30 WIB.

Pembunuh Gadis yang Tewas Kehabisan Darah di Pos Polisi Akhirnya Ditangkap, Ternyata Pacar Sendiri

Awalnya, saat tengah ronda, ia mendengar teriakan anak korban.

"Waktu itu sedang ronda tiba-tiba terdengar suara anak korban berteriak minta tolong dari dalam rumah," kata Dani.

Panik mendengar jeritan histeris seorang wanita yang meminta tolong, Dani bersama warga lainnya yang masih terbangun langsung menyambangi rumah korban.

Mereka terkejut melihat Yati sudah tergeletak bersimbah darah di kamarnya.

Saat itu, diduga korban ditusuk suaminya.

"Disamperin sama warga juga kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat. Ada delapan luka tusukan di belakang dan tujuh luka tusukan di depan tubuh korban," kata dia.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Sari Asih, Sangiang, Kota Tangerang. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Suami yang Bunuh Istri karena Cekcok soal Poligami, Ternyata Residivis Kasus Pembantaian Polisi

Jenazah Yati kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUD Tangerang untuk diautopsi.

Polisi langsung ke lokasi setelah menerima laporan.

Saat itu, Edi tidak melarikan diri.

Ia berada di lantai atas rumahnya.

Edi kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Ia dijerat pasal 44 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dikenal ramah

Warga sekitar, Mahfudin mengatakan, pelaku dan korban dikenal sebagai sosok suami istri yang ramah dan harmonis.

Tidak ada yang mengetahui soal percekcokan keduanya.

Ibu Rumah Tangga Dibunuh di Depan 2 Anak Balitanya, Jenazah Ditemukan oleh sang Suami

Mahfudin dan warga di sekitar terkejut dengan kejadian pembunuhan tersebut.

Mahfudin mengatakan, Edi juga dikenal sebagai seorang hartawan yang memiliki pabrik bubut.

Dia juga tidak mengetahui penyebab pembunuhan di rumah bertingkat dua lantai dan cukup luas tersebut.

"Enggak tahu dah, mungkin urusan rumah tangga di dalam, kita nggak tahu," kata dia.

(Kompas.com/ Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Otopsi, Ada 32 Luka Tusukan di Tubuh Istri yang Dibunuh Suami di Tangerang"