"Sekarang itu bisa tuh bikin posko, ini yang harusnya dilakukan."
Karena itu, ia mengklaim tuntutan terhadap Anies Baswedan itu dilakukan demi kepentingan seluruh warga Jakarta.
"Jadi gugatan ini semata-mata bukan hanya untuk yang menggugat, tapi ini untuk warga Jakarta lainnya," kata Azas Tigor.
"Supaya ada perubahan kinerja Pemprov DKI Jakarta jadi lebih baik lagi, itu sebetulnya konteks gugatan ini."
Simak video berikut ini menit ke-6.00:
Capek Pilih Anies Baswedan
Wakil Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi), Rahmad HS menanggapi gugatan korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, Rahmad HS mengaku tak keberatan terhadap gugatan tersebut.
Namun, ia kembali mengimbau para penuntut untuk tak membawa unsur politik dalam kasus ini.
Terkait hal itu, Rahmad HS kembali mengungkit Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Rahmad HS mulanya menyebut gugatan korban banjir DKI itu perlu diuji di pengadilan.
• Banjir di Underpass Kemayoran, Anies Baswedan: Pemprov DKI Ikut Bantu meski Bukan Kewenangan Kami
"Kalau seandainya harus diuji di pengadilan tuntutannya apakah benar banjir ini terjadi akibat pemerintah kurang sosialisasi, tidak ada sistem pemberitahuan dini," ucap Rahmad HS.
Lantas, ia pun menyinggung uang miliaran rupiah yang digugat korban banjir Jakarta terhadap Anies Baswedan.
"Sehingga akhirnya terjadi class action yang menuntut disamping menuntut uang (Rp) 43 miliar tersebut," ujar Rahmad HS.
"Jadi itu silakan saja," sambungnya.