Latar belakang gugatan
Sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin ini.
Gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Gugatan diajukan lantaran Anies dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Sebab, tidak ada informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah bantaran kali Ciliwung.
Selain itu, gugatan juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.
Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Tanggapan Pemprov Jakarta soal gugatan
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menanggapi gugatan warga yang menjadi korban banjir kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
• Banjir di Underpass Kemayoran, Anies Baswedan: Pemprov DKI Ikut Bantu meski Bukan Kewenangan Kami
"Kami Pemprov ini, dipimpin oleh Pak Gubernur, merespons bencana ini dengan waktu yang sangat singkat, cepat."
"Seluruh aktivitas perdagangan, transportasi, bisa berfungsi sesuai dengan sediakala."
"Jadi indikatornya itu kalau kami," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/1/2020), dilansir Kompas.com.
Menurut Saefullah, Pemprov DKI Jakarta sudah bekerja sejak pagi hari saat banjir mulai menggenangi sejumlah wilayah Jakarta.
Pemprov DKI juga sudah memperbaiki sejumlah mulut saluran air.
Sehingga ruas jalan yang semula tergenang kini bebas genangan.