Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Anggap Pimpinan KPK dan Yasonna Tebar Hoax soal Harun Masiku, Ini Alasan ICW Cuma Laporkan Menkumham

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly menggelar konferensi pers terkait pernyataannya yang memicu amarah dari warga Tanjung Priok. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkumham Yasonna Laoly telah menyebar hoaks.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Jumat (24/1/2020), Yasonna Laoly dilaporkan terkait keberadaaan Politisi PDIP, Harun Masiku yang kini menjadi buronan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menduga Yasonna Laoly telah melakukan penghalangan proses hukum pada Harun Masiku.

• Soal Harun Masiku, Politisi PDIP Jawab Tuntutan Mundur pada Yasonna Laoly: Pola Pikirnya dari Mana?

"Kami melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstraction yang justice," ujar Kurnia.

Kurnia mengatakan, Yasonna bisa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat dugaan menghalangi proses hukum Harun Masiku.

"Yang diatur dalam Pasal 21 Undang Undang Tipikor ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dalam konteks kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dalam hal ini tersangka Harun Masiku," ungkapnya.

Hal yang menurutnya aneh adalah Yasonna sempat menyebut Harun Masiku keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020.

Namun, rekaman CCTV di Bandara Soekarno Hatta yang telah ditemukan Tempo menunjukkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

"Jadi kita melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna Laoly dia mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM, Harun Masiku telah keluar dari Indonesia pada 6 Januari dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia."

"Tapi data Tempo menyebutkan pada tujuh Januari sebenarnya Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM," jelas Kurnia.

• Penggagas Petisi Pemecatan Yasonna Laoly Soroti Track Record Menkumham: Etika Jadi Pejabat Tak Patut

Yasonna Laoly justru baru menjawab terkait masalah itu dua minggu setelah menyebut Harun Masiku pergi dari Indonesia pada enam Januari 2020.

Selain itu, alasan Yasonna Laoly juga dianggap tidak jelas.

"Dan baru kemarin mereka mengatakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru dan lain-lain," ungkap Kurnia.

Sehingga, Kurnia meminta agar KPK segera menindak Yasonna Laoly.

"Dan karena ini sudah masuk pada penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna Laoly dengan pasal 21 tersebut," lanjut Kurnia.

Halaman
123