Asep lalu menyoroti pasal-pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa pelaku.
Ia mengatakan keberatan dengan adanya pasal pembunuhan berencana.
"Cuman ngapain menggunakan pasal pembunuhan berencana," kata Asep.
Menurutnya ketika orang membawa pisau ada banyak alasan selain digunakan untuk membunuh.
"Ibu-ibu ke pasar bawa pisau, tukang bawa pisau, kearifan lokal tertentu ke mana-mana bawa pisau, artinya untuk pembelaan diri dan sebagainya," ujar Asep.
Setelah memaparkan beberapa contoh alasan orang membawa senjata tajam, Asep lalu mengungkit fakta ZA membawa pisau karena kebetulan ada kegiatan prakarya.
"Pertanyaannya, anak ini, walaupun sudah kawin, bawa pisau ini untuk apa, sekarang kan ada fakta persidangan," tutur
Asep.
"Pisaunya itu untuk prakarya," tambahnya.
Menurutnya hal tersebut jauh dari dugaan pembunuhan berencana.
Selain alasan pembawaan senjata tajam, Asep juga mengatakan harus diselidiki lebih lanjut penggunaan senjata tersebut dalam kondisi apa.
Ketika senjata digunakan dalam kondisi terpaksa dan keadaan tertekan menurutnya hal tersebut diperbolehkan berdasarkan KUHP Pasal 48 dan 49 tentang membela diri.
"Senjata ini harus ditanyakan, apakah dia akan dianiaya, sehingga dia melakukan daya paksa atau pembelaan," jelasnya.
"Harus lepas dari tuntutan," lanjut Asep.
• Mahasiswi Jadi Korban Begal Bokong di Kampung Melayu, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.11:
(TribunWow.com/Anung Malik)