Terkini Daerah

Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuh Begal Sebut Kejanggalan Dakwaan, Singgung Senjata Made in China

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum ZA memaparkan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan kliennya ynag didakwa setelah membunuh nyawa pembegalnya

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum ZA, Zulham Mubarak menyebutkan ada beberapa kejanggalan dalam persidangan kliennya yang dituntut karena menewaskan begal orang yang ingin membegalnya.

Zulham mengatakan ada pasal yang menjerat ZA karena membawa senjata dari luar negeri secara ilegal.

Dikutip TribunWow.com dari akun Facebook @OfficialTRANS7, mulanya ZA mengatakan ancaman pemerkosaan justru tidak dicantumkan dalam berkas dakwaan maupun penuntutan terhadap ZA.

"Ancaman pemerkosaan tidak dicantumkan baik dalam dakwaan maupun penuntutan, ini substansi yang menurut saya vital tapi dihilangkan," kata Zulham, di acara MataNajwa, Rabu (22/1/2020).

 

Fakta Baru Pelajar Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Teman di Malang, Ternyata Sudah Punya Istri

Zulham kemudian menyoroti sebuah pasal yang menjerat ZA.

Menurut Zulham pasal tersebut dapat disebut unik karena isi dari pasal tersebut menjerat ZA karena kliennya membawa senajata tajam dari luar negeri masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Yang unik lagi di dalam dakwaan ada keterangan salah satu pasal yang diterapkan di sini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51, di sini dicantumkan kurang lebih saya terjemahkan bahwa yang bersangkutan ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia senjata penikam atau senjata penusuk," paparnya.

"Artinya, barangkali saya terjemahkan mungkin ada tulisan made in china di pisaunya itu, sehingga layak diterapkan," tambahnya.

Zulham mengatakan persidangan ZA sudah mencapai tahap pledoi dan sisanya adalah menanti keputusan hakim.

Pihak ZA sendiri berdasarkan penjelasan Zulham akan menggunakan pasal pembelaan diri untuk membela aksi ZA yang menyebabkan hilangnya nyawa pembegalnya.

"Mungkin yang secara substansi penggunaan pasal 49 yang kami terapkan di Pledoi," kata Zulham.

Zulham kemudian menunjukkan fakta bahwa jaksa mengabaikan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang sudah memberikan rekomendasi awal kepada kejaksaan agar ZA dibina dalam lembaga.

"Bapas sudah merekomendasikan kejaksaan untuk memutus agar pembinaan dalam lembaga," jelasnya.

"Jadi sudah direkomendasikan di awal."

"Tetapi di dalam dakwaan rekomendasi Bapas ini tidak diambil, justru mungkin jaksa punya pendapat lain, dan saya menghormati pendapat itu," tambahnya.

Ia lalu menyanyangkan keterangan ancaman perkosaan justru dihilangkan dari berkas penuntutan dan dakwaan, padahal menurutnya hal tersebut adalah penyebab kliennya melakukan pembelaan diri.

"Tindakan bela diri dilakukan setelah secara verbal ada ucapan 'cewekmu tiga menit saja aku pakai, nanti setelah dipake jalan kan yang buka itu nutup lagi', ini poin yang menurut kami vital, seharusnya tidak dihilangkan, substansinya di sana," kata Zulham.

Sebelumnya diberitakan, ZA didakwa oleh jaksa penuntut umum atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

ZA membunuh orang yang hendak membegalnya yakni Misnan, pada Minggu (8/8/2019) di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Selain Misnan juga ada tiga orang lainnya yang turut menemaninya.

Misnan yang mengancam akan memperkosa teman ZA kemudian ditusuk oleh senjata tajam milik ZA.

Kata Mantan Hakim soal Kasus Pelajar Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Teman: Saya Agak Tanda Tanya

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

Mantan Hakim Soroti Motif ZA Membawa Senjata

 Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan analisanya soal kasus korban begal yang dituntut hukuman seumur hidup karena telah menyebabkan begal yang mengincarnya tewas terbunuh.

Ia mengatakan seseorang membawa senjata tajam tidak selalu digunakan untuk membunuh, begitu pula yang terjadi dengan ZA, yang saat itu diduga membunuh begal tersebut dengan senjata tajam yang dibawanya.

Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Senin (20/1/2020), mulanya Asep menjelaskan tidak semua orang 
yang membawa senjata, digunakan untuk membunuh.

"Apakah setiap orang bawa senjata itu untuk merencanakan membunuh? Belum tentu," jelasnya.

Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan harus diteliti dengan jelas motif korban begal membawa senjata tajam untuk apa (YouTube KOMPASTV)

 

• Fakta Baru Pelajar Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Teman di Malang, Ternyata Sudah Punya Istri

Ia mengatakan target serangan juga harus dibedakan, apakah ke bagian yang fatal atau tidak.

Jasad begal tersebut kemudian ditemukan beberapa bulan setelah kejadian terjadi.

"Dalam kasus ini tiba-tiba, sekian bulan kemudian, ketahuan ada orang meninggal, pelakunya adalah orang yang sekarang menjadi terdakwa," papar Asep.

Asep lalu menyoroti pasal-pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa pelaku.

Ia mengatakan keberatan dengan adanya pasal pembunuhan berencana.

"Cuman ngapain menggunakan pasal pembunuhan berencana," kata Asep.

Menurutnya ketika orang membawa pisau ada banyak alasan selain digunakan untuk membunuh.

"Ibu-ibu ke pasar bawa pisau, tukang bawa pisau, kearifan lokal tertentu ke mana-mana bawa pisau, artinya untuk pembelaan diri dan sebagainya," ujar Asep.

Setelah memaparkan beberapa contoh alasan orang membawa senjata tajam, Asep lalu mengungkit fakta ZA membawa pisau karena kebetulan ada kegiatan prakarya.

"Pertanyaannya, anak ini, walaupun sudah kawin, bawa pisau ini untuk apa, sekarang kan ada fakta persidangan," tutur 
Asep.

"Pisaunya itu untuk prakarya," tambahnya.

Menurutnya hal tersebut jauh dari dugaan pembunuhan berencana.

Selain alasan pembawaan senjata tajam, Asep juga mengatakan harus diselidiki lebih lanjut penggunaan senjata tersebut dalam kondisi apa.

Ketika senjata digunakan dalam kondisi terpaksa dan keadaan tertekan menurutnya hal tersebut diperbolehkan berdasarkan KUHP Pasal 48 dan 49 tentang membela diri.

"Senjata ini harus ditanyakan, apakah dia akan dianiaya, sehingga dia melakukan daya paksa atau pembelaan," jelasnya.

"Harus lepas dari tuntutan," lanjut Asep.

• Mahasiswi Jadi Korban Begal Bokong di Kampung Melayu, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.11:

(TribunWow.com/Anung Malik)