Terkini Daerah

Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuh Begal Sebut Kejanggalan Dakwaan, Singgung Senjata Made in China

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum ZA memaparkan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan kliennya ynag didakwa setelah membunuh nyawa pembegalnya

Ia lalu menyanyangkan keterangan ancaman perkosaan justru dihilangkan dari berkas penuntutan dan dakwaan, padahal menurutnya hal tersebut adalah penyebab kliennya melakukan pembelaan diri.

"Tindakan bela diri dilakukan setelah secara verbal ada ucapan 'cewekmu tiga menit saja aku pakai, nanti setelah dipake jalan kan yang buka itu nutup lagi', ini poin yang menurut kami vital, seharusnya tidak dihilangkan, substansinya di sana," kata Zulham.

Sebelumnya diberitakan, ZA didakwa oleh jaksa penuntut umum atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

ZA membunuh orang yang hendak membegalnya yakni Misnan, pada Minggu (8/8/2019) di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Selain Misnan juga ada tiga orang lainnya yang turut menemaninya.

Misnan yang mengancam akan memperkosa teman ZA kemudian ditusuk oleh senjata tajam milik ZA.

Kata Mantan Hakim soal Kasus Pelajar Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Teman: Saya Agak Tanda Tanya

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

Mantan Hakim Soroti Motif ZA Membawa Senjata

 Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan analisanya soal kasus korban begal yang dituntut hukuman seumur hidup karena telah menyebabkan begal yang mengincarnya tewas terbunuh.

Ia mengatakan seseorang membawa senjata tajam tidak selalu digunakan untuk membunuh, begitu pula yang terjadi dengan ZA, yang saat itu diduga membunuh begal tersebut dengan senjata tajam yang dibawanya.

Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Senin (20/1/2020), mulanya Asep menjelaskan tidak semua orang 
yang membawa senjata, digunakan untuk membunuh.

"Apakah setiap orang bawa senjata itu untuk merencanakan membunuh? Belum tentu," jelasnya.

Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan harus diteliti dengan jelas motif korban begal membawa senjata tajam untuk apa (YouTube KOMPASTV)

 

• Fakta Baru Pelajar Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Teman di Malang, Ternyata Sudah Punya Istri

Ia mengatakan target serangan juga harus dibedakan, apakah ke bagian yang fatal atau tidak.

Jasad begal tersebut kemudian ditemukan beberapa bulan setelah kejadian terjadi.

"Dalam kasus ini tiba-tiba, sekian bulan kemudian, ketahuan ada orang meninggal, pelakunya adalah orang yang sekarang menjadi terdakwa," papar Asep.

Halaman
123