"Tindak pidana lain di luar prioritas itu, tapi kemudian LPSK bisa memberikan perlindungan karena ada ancaman serius pada saksi atau korban," katanya.
Di luar itu, Hasto menjamin saksi yang mendapat perlindungan agar tidak diintervensi oleh pihak lain.
Intervensi tersebut dapat berupa ancaman atau tekanan yang dapat memengaruhi kesaksian mereka.
Terkait kasus suap komisioner KPU, Hasto tidak menyebutkan apakah sudah ada saksi yang meminta perlindungan dari LPSK. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)