TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menduga ada praktik penipuan dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Sebelumnya diduga caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Meskipun demikian, melalui rapat pleno KPU menetapkan pengganti PAW adalah Riezy Aprilia, sesuai dengan perolehan suara kedua terbanyak.
• Di Mata Najwa, Arsul Sani Minta Jangan Salahkan Undang-Undang terkait Gagalnya KPK Geledah PDIP
Membahas kasus tersebut, Yenti menyebutkan ada kemungkinan modus penipuan yang terjadi.
"Saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya, ada korupsinya, tetapi kalau pun pakai pasal korupsi harus sesuai dengan unsur yang ada," kata Yenti Garnasih, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (19/1/2020).
Yenti menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa rincian kronologi dugaan kasus suap itu, misalnya dengan melihat hasil penyadapan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dapat diketahui modus sebenarnya di balik kasus suap tersebut.
Yenti bahkan menduga bisa ada kemungkinan justru KPU yang memeras caleg tersebut agar melakukan penyuapan.
"Meski inisiatif dari penyuap, bisa jadi di kronologi berikutnya mungkin penyuap mau mundur, malah dari KPU yang menawarkan atau malah memeras," kata Yenti.
"Kemudian bagaimana pada akhirnya penyuap memberikan, padahal menurut KPU tidak mungkin kalau tidak kolektif kolegial," lanjutnya.
Kritik Langkah Tim Hukum PDIP
Dikutip dari Kompas.com, Yenti juga mengkritik langkah tim hukum PDIP yang melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Tentu kurang bagus ketika mendatangi Dewas dan enggak bagus juga Dewas meladeninya," kata Yenti, Minggu (19/1/2020).
Menurut Yenti, sebaiknya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk PDIP.
Ia menyebutkan apabila ada keberatan dari pihak PDIP, terdapat jalur lain yang dapat ditempuh seperti melalui praperadilan.