Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Di Mata Najwa, Arsul Sani Minta Jangan Salahkan Undang-Undang terkait Gagalnya KPK Geledah PDIP

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PPP Arsul Sani meminta agar revisi UU KPK tidak disalahkan, dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020).

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengomentari proses pembahasan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi polemik.

Hadir dalam tayangan Mata Najwa, awalnya Arsul Sani menegaskan PPP bukanlah pihak yang mengusulkan revisi UU tersebut.

Arsul Sani menanggapi politisi Partai Demokrat Benny K Harman, yang sebelumnya menyebutkan partainya tidak mendukung keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam revisi UU KPK.

Bahas soal Dewas KPK, Feri Amsari: Jangan Tuduh Demokrat, PDIP Apa Sih Keinginannya?

"Meskipun revisi undang-undang KPK itu inisiatif DPR, diusulkan oleh enam pengusul, saya dan Pak Benny bukan pengusul," kata Arsul Sani, Rabu (15/1/2020).

"Pandangan-pandangan yang disampaikan Pak Benny juga ada dalam perdebatan kami," lanjut Arsul.

Ia menegaskan pembahasan revisi tersebut melalui proses musyarawah dan mufakat, artinya seluruh partai menyetujui revisi UU.

"Ini negara demokrasi. Ada yang mau bilang bahwa undang-undang bermasalah, DPR-nya bermasalah, ini mau melemahkan (KPK). Ini negara demokrasi boleh orang berpendapat seperti itu," kata Arsul.

Ketika ditanya mengenai penggeledahan KPK yang dilakukan sepekan setelah operasi tangkap tangan (OTT), Arsul tidak menganggap hal tersebut dapat menjadi patokan gagalnya revisi UU KPK.

Diketahui, KPK gagal menggeledah Kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1/2020) terkait kasus suap yang diduga melibatkan Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Masa mengukur sebuah undang-undang melemahkan atau menguatkan (KPK), efektif atau tidak efektif hanya dari satu peristiwa?" kata Arsul menanggapi.

Arsul memandang OTT yang baru-baru ini dilakukan KPK tidak bermasalah.

"Jadi jangan karena satu peristiwa, situasi tertentu, kondisi di lapangan, kemudian disimbolkan bahwa ini penyakitnya karena ada di undang-undangnya," tegas Arsul.

"Saya kira terlalu berlebihan seperti itu," tambahnya.

Tanggapi Penolakan Keberadaan Dewas KPK, Tumpak Panggabean: SOP Sudah Sederhana dan Rahasia

Tanggapan ICW

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama Satya Langkun, menanggapi soal polemik Dewas dengan merunut ke kritik awal ketika draf RUU KPK diterbitkan.

Halaman
1234