Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Di Mata Najwa, Arsul Sani Minta Jangan Salahkan Undang-Undang terkait Gagalnya KPK Geledah PDIP

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PPP Arsul Sani meminta agar revisi UU KPK tidak disalahkan, dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020).

"Dari awal dulu sebelum undang-undang ini disahkan, kita 'kan juga mengkritik kenapa perlu ada Dewas?" kata Tama Satya Langkun dalam tayangan yang sama.

Tama menyebutkan kritik itu disampaikan karena ada kekhawatiran informasi dari dalam KPK bisa bocor, termasuk informasi penggeledahan yang sampai ke publik.

"Pertanyaannya, bagaimana menyikapi informasi yang keluar seperti itu?" kata Tama.

Ia kemudian menyebutkan kehadiran Masinton Pasaribu di acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (14/1/2020).

Dalam acara tersebut, Masinton dengan jelas menunjukkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik).

Ia mempertanyakan bagaimana Sprinlidik tersebut dapat keluar bahkan sampai ditunjukkan ke publik.

"Intinya, fakta bahwa ada Dewan Pengawas pun, ada sistem yang diubah pun, kebocoran tak bisa dihindarkan," kata Tama.

"Kemudian, apakah undang-undang ini tetap bisa kita anggap efektif atau tidak? Kalau saya melihat, pelanggaran tetap terjadi," tegasnya.

Lihat videonya dari menit 5:00:

Di Mata Najwa, Benny Harman Bahas Polemik Keberadaan Dewas KPK: Demokrat Jelas Menolak

Abraham Samad Beri Nilai Nol

Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memberikan nilai nol untuk 'nyali' KPK kini.

Abraham Samad menganggap KPK kini sudah tak memiliki daya apapun untuk memberantas korupsi.

Namun, pernyataannya itu justru dianggap berlebihan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani.

Hal itu disampaikan saat keduanya menjadi bintang tamu dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020).

• Soal Kasus Caleg PDIP, Najwa Shihab Beri Bantahan Ini saat Ketua Dewas Sebut Pimpinan KPK Salah Ucap

Halaman
1234