Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Ahli Hukum Sebut Putusan MA soal Pemilu Janggal hingga Munculkan Kasus Wahyu Setiawan

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota KPU Ferry Kurnia dalam tayangan MetroTV, Jumat (10/1/2020).

"Bahwa kemudian ada pihak-pihak lain yang mencoba untuk menggali lagi celah hukumnya dan dibuat proses hukum yang memang lain, itu memang yang perlu menjadi perhatian kita semua. Ada apa problem ini?" lanjut Ferry.

Terkait Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Ferry Kurnia: Sebetulnya Tidak Ada Celah Korupsi

Mekanisme PAW

Sementara itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, berkomentar tentang bagaimana pemelintiran peraturan PAW dilakukan.

Awalnya ia menjelaskan tentang permintaan penggantian anggota DPR pada 31 Agustus 2019.

"Sebenarnya permintaan untuk mengganti itu sudah sejak tanggal 31 Agustus 2019. Tetapi KPU mengatakan tidak bisa karena suara terbanyak berikut adalah Riezky Aprilia," kata Titi Anggraini.

Ia kemudian menyoroti keterlibatan institusi peradilan di dalam KPU.

"Aturan mainnya adalah seperti itu. Tetapi kemudian ada institusi lain di luar KPU yang diajak masuk," kata Titi.

"Apa institusi itu? Institusi peradilan. Yang dalam kasus penggantian caleg suara terbanyak berikutnya langsung dipakai," jelasnya.

Terjaring OTT KPK, Ini Momen Wahyu Setiawan saat Lantang Suarakan Antikorupsi

Ia menjelaskan sebelumnya PAW dilakukan secara internal oleh partai.

"Tapi ada beda eksekusi. Kalau dalam putusan pengadilan negeri, yang digunakan oleh caleg-caleg Gerindra dalam penggantian caleg suara terbanyak sebelumnya, itu 'kan eksekusinya ada perantara via partai," katanya.

"Partai lalu memecat caleg-caleg yang suara terbanyak," lanjut Titi.

Titi menjelaskan bahwa penggantian caleg dengan suara terbanyak dapat dilakukan juga dengan alasan pemberhentian oleh partai.

"Lalu KPU menindaklanjuti karena memang ada klausul penggantian caleg suara terbanyak itu 

bisa dilakukan kalau diberhentikan atau tidak lagi memenuhi persyaratan karena keanggotannya sudah dicabut," jelasnya.

Titi menyoroti tidak adanya tindak lanjut atas hasil uji materi KPU.

Halaman
123