TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan baru saja terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui Wahyu ditangkap atas kasus dugaan suap penetapan anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Tindakan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataannya di Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan TvOne pada 4 September 2018.
• Wahyu Setiawan Mengundurkan Diri, Arief Budiman: KPU Tak Bisa Berikan Bantuan Hukum
Saat itu, Wahyu Setiawan diundang bersama anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, untuk membahas topik "Layakkah Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg?".
Wahyu menjelaskan sejumlah peraturan KPU yang menyatakan mantan napi termasuk napi kasus korupsi tidak diizinkan mencalonkan diri menjadi anggota DPD, DPR, dan DPRD.
"Peraturan KPU Nomor 14 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 masing-masing tentang Pencalonan Anggota DPD, DPR, dan DPRD yang pada intinya melarang mantan napi korupsi, mantan napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan napi bandar narkoba menjadi calon anggota DPD, DPR, dan DPRD," kata Wahyu Setiawan dalam ILC, Selasa (4/9/2018).
Wahyu menjelaskan ketika peraturan tersebut hanya menyangkut pencalonan anggota DPD, Bawaslu tidak mempermasalahkan ketentuan itu.
"Sebelumnya, pada waktu Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD, kita juga sudah mencantumkan tiga larangan itu. Tetapi aneh bin ajaib, Bawaslu tidak ribut," kata Wahyu.
Meskipun demikian, setelah peraturan tersebut menyangkut pencalonan anggota DPR dan DPRD, barulah peraturan itu dipermasalahkan.
Wahyu mempertanyakan pihak-pihak yang keberatan dengan adanya peraturan ini.
"Tetapi pada waktu Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR dan DPRD, barulah ini terjadi," katanya.
• Jadi Tersangka Kasus Penyuapan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Berikan Secarik Surat
Lihat videonya dari menit 3:30
Penangkapan Wahyu Setiawan
KPK menyesalkan keterlibatan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang terjaring dalam OTT.