Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Wahyu Setiawan Mengundurkan Diri, Arief Budiman: KPU Tak Bisa Berikan Bantuan Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat keluar dari gedung KPK di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020)

TRIBUNWOW.COM - Wahyu Setiawan disebut oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman telah mengundurkan diri.

Arief Budiman mengatakan Wahyu Setiawan, resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Pengunduran diri ini disampaikan Wahyu dalam surat tertanggal 10 Januari 2020.

"Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri, " ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Arief lantas membacakan surat yang ditulis oleh Wahyu Setiawan itu.

Dalam suratnya, Wahyu menyatakan dengan penuh kesadaran diri tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.

Arief mengungkapkan, surat tersebut akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kemudian, salinan suratnya akan diserahkan ke DPR dan DKPP, " lanjut Arief.

Jadi Tersangka Kasus Penyuapan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Berikan Secarik Surat

Arief mengungkapkan, tidak ada batasan waktu untuk Presiden menjawab surat dari KPU.

"Batasannya waktu tidak ada. Terserah Presiden," tambah Arief.

Sebelumnya, Arief mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan.

Arief menegaskan, perkara yang menjerat Wahyu tidak terkait dengan kebijakan KPU secara kelembagaan.

"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (tidak akan memberikan bantuan hukum)," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Arief melanjutkan, kasus Wahyu bukan karena perintah KPU.

Dia mengatakan, Wahyu melakukan aksinya sendiri.

Sempat Ngotot Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada, Wahyu Setiawan Kini Justru Jadi Tersangka Suap

Halaman
12