Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Ahli Hukum Sebut Putusan MA soal Pemilu Janggal hingga Munculkan Kasus Wahyu Setiawan

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota KPU Ferry Kurnia dalam tayangan MetroTV, Jumat (10/1/2020).

"Dalam situasi yang tindak lanjut putusan Mahkamah Agung ini, hasil uji materi atas peraturan KPU, itu 'kan tidak ada tindak lanjut antara sebelum dia pergi ke Mahkamah Konstitusi dengan tindakan memberhentikan itu," kata Titi.

"Sementara 'kan kalau mengganti anggota DPR yang sudah dilantik, satu, sudah meninggal dunia, dua, dia mengundurkan diri, tiga, diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat."

Lihat videonya dari menit 7:00

Komentari Pemeriksaan Kader PDIP oleh KPK, Saor Siagian: Keteladanan Partai Kita Harapkan

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)