"Dalam situasi yang tindak lanjut putusan Mahkamah Agung ini, hasil uji materi atas peraturan KPU, itu 'kan tidak ada tindak lanjut antara sebelum dia pergi ke Mahkamah Konstitusi dengan tindakan memberhentikan itu," kata Titi.
"Sementara 'kan kalau mengganti anggota DPR yang sudah dilantik, satu, sudah meninggal dunia, dua, dia mengundurkan diri, tiga, diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat."
Lihat videonya dari menit 7:00
• Komentari Pemeriksaan Kader PDIP oleh KPK, Saor Siagian: Keteladanan Partai Kita Harapkan
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)