TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Pada pertemuan tersebut kedua belah pihak membahas mulai dari kasus penyerangan terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan hingga rencana masa depan kerja sama antara KPK dan Polri.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (6/1/2020), mulanya Firli menyampaikan apresiasinya terhadap Polri atas berhasilnya menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.
“Kami ingin sampaikan apresiasi secara langsung kepada jajaran kepolisian karena sekian lama sejak 2017, baru kemarin kapolri dan tim khususnya bisa mengungkap kasus penganiayaan terhadap anggota pegawai KPK atas nama Novel,” ucapnya.
“Dan ini kami sampaikan langsung. Dengan niat bahwa kami ingin sampaikan langsung kepada kapolri,” tambahnya.
• Tersangka Teriak Novel Baswedan Pengkhianat, Pakar Hukum Teuku Nasrullah: Belum Tentu Pelakunya
Pada kesempatan tersebut, Firli turut membahas langkah ke depan dalam kerja sama antara KPK dan Polri untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Firli turut membahas Undang-Undang KPK no 19 tahun 2019.
Setelah berlakunya undang-undang tersebut, Firli menegaskan pemberantasan korupsi akan terus berjalan seperti biasa.
“Makanya di dalam konsep pemberantas korupsi itu adalah melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan dengan meliputi kegiatan-kegiatan koordinasi,” ujar Firli.
Ia juga mengatakan bahwa KPK akan terus membutuhkan Polri untuk membantunya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Untuk itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19/2019, kita akan terus melakukan kerja sama, terutamanya memperbaharui kerja sama yang sudah ada, dan kita akan tingkatkan, dan kita perluas dengan melakukan pendidikan latihan bersama,” kata dia.
• Fahri Hamzah Ungkap Apa yang Harus Jadi Prioritas Utama KPK di 2020: Harus ke Situ, Bukan OTT
Novel Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin (6/1/2020).
Penyidikan dilakukan pada pukul 10.00 WIB oleh Polda Metro Jaya, Senin.
Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Novel, Saor Siagian, mengonfirmasi hal tersebut.
• Kata Polri soal Pasal pada Penyerang Novel Baswedan yang Dipermasalahkan: Biarlah Penyidik Bekerja
Ia menyampaikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai tindak lanjut kasus penyiraman air keras yang mengenai mata Novel.