Konflik RI dan China di Natuna

Sebut Protes Indonesia soal Natuna Tak Mempan, Pakar Desak RI Segera Tarik Dubes di China

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Margono, S.E., M.M. memimpin apel gelar pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan laut Natuna di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1/2020). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI

Hanya saja China keberatan karena dianggap berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah itu.

Terakhir pada (19/12/2019), sejumlah kapal penangkap ikan milik China memasuki perairan Natuna.

Tak cuma itu, kapal penjaga China juga melanggar kedaulatan di sana.

China tak akui putusan arbitrase Laut China Selatan

Pemerintah China melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, berkeras China memiliki hak atas perairan yang berbatasan dengan Kepulauan Nansha yakni di Natuna utara.

Bahkan lewat situs resminya pada Jumat (31/12/2019), Geng Shuang, mengatakan keputusan Mahkamah Arbritase PBB yang menyatakan China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di sana adalah ilegal dan tidak berlaku.

"China dengan tegas menentang negara, organisasi atau individu manapun yang menggunakan putusan arbritase yang tidak sah itu," jawab Geng Shuang.

Sebelumnya pada Jumat (31/12) Geng Shuang, juga mengklaim China memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan memiliki hak berdaulat dan yuridiksi atas perairan-perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha.

Ia juga berkata, nelayan China telah lama menangkap ikan di perairan di dekat kepulauan tersebut.

Beda Reaksi Prabowo, Mahfud MD, Susi Pudjiastuti, hingga Retno Marsudi soal Klaim Natuna oleh China

Adapun Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, menegaskan tidak akan pernah mengakui klaim China atas nine dash lines (sembilan garis putus-putus) di perairan Natuna. Retno menyebut, batas wilayah itu tanpa dasar hukum.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh China yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," ujar Retno seusai rapat tertutup di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (03/01).

Retno menyebut China merupakan salah satu bagian dari UNCLOS (United Nations Convetion on the Law of the Sea) 1982.

Oleh karena itu, ia meminta China wajib menghormati implementasi dari UNCLOS 1982. (BBC Indonesia)

Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul "Natuna: Pemerintah Indonesia didesak tarik dubes dari Beijing dan tinjau ulang seluruh proyek dengan China"