Operasi siaga tempur itu akan menggunakan alat utama sistem senjata (alutsista) yakni tiga kapal Republik Indonesia (KRI), satu pesawat intai maritim, dan satu pesawat Boeing TNI AU.
"Operasi ini digelar untuk melaksanakan pengendalian wilayah laut khususnya di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) laut Natuna Utara," kata Yudo.
Wilayah Natuna Utara menjadi fokus dalam operasi siaga tempur pada 2020.
Menurut Yudo, operasi ini adalah salah satu dari 18 operasi yang akan dilaksanakan Kogabwilhan I di wilayah tanggung jawabnya.
• 4 Sikap Tegas Pemerintah Indonesia atas Kapal-kapal China di Perairan Natuna
Sikap Pemerintah
Pihak China mengklaim sejak dulu nelayannya sudah melakukan penangkapan secara tradisional di wilayah Laut China Selatan, termasuk Laut Natuna.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dengan tegas tidak mengakui klaim tersebut dan mengatakan China telah melanggar ZEE.
Indonesia meminta agar China mematuhi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982.
"Tiongkok merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982 oleh sebab itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati UNCLOS 1982," kata Retno Marsudi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menyampaikan hal yang sama.
Menurut Mahfud, sudah diputuskan dalam UNCLOS 1982 bahwa ZEE dimiliki Indonesia.
Ia juga menyebut kesepakatan South China Sea Tribunal 2016 yang menegaskan Laut China Selatan tidak dimiliki oleh China.
Menurut Mahfud, sudah seharusnya China menghormati kesepakatan tersebut.
"South China Sea Tribunal itu keputusannya China tidak punya hak atas itu semua sudah selesai," tegasnya.
• Tanggapi Klaim China di Perairan Natuna, Mahfud MD: Kalau secara Hukum, Mereka Tidak Punya Hak
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)