TRIBUNWOW.COM - Menanggapi maraknya kapal asing yang masuk ke wilayahnya, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal mengusulkan agar Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas dibuat menjadi provinsi khusus.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Hamid berpendapat pemerintah setempat tidak dapat berbuat banyak untuk mencegah hal tersebut.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.
• Terkait Kapal Asing Masuki Perairan Natuna, Dahnil Anzar Sebut Prabowo Ingin Cara Damai Saja
• Detik-detik KRI Tjiptadi-381 Usir Kapal China yang Masuk ke Perairan Natuna, Lihat Videonya
"Dengan dijadikannya Natuna sebagai provinsi khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga, mengelola dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepri," Abdul Hamid menyampaikan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2020).
Meskipun demikian, Hamid mendukung langkah pemerintah pusat yang mengirim pasukan TNI untuk menjaga wilayah batas negara tersebut.
"Hal ini agar bisa memantau, mencegah dan menangkal setiap upaya gangguan kedaulatan terhadap wilayah Republik Indonesia di Laut Natuna Utara," kata Hamid.
Tingkatkan Patroli di Natuna
Sementara itu patroli di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) terutama di perairan Natuna akan diperketat.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya (Laksdya) Achmad Taufieqoerrochman mengonfirmasi hal tersebut.
Personel patroli di wilayah tersebut akan ditambah.
"Jelas, saya saja sudah kirim lagi, kok. Itu dinamika. Jadi tidak usah rapat pun sudah otomatis itu. Itu kewenangan di satuan masing-masing," kata Achmad Taufieqoerrochman di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Menurut Taufieq, Bakamla akan berada di garda terdepan dalam patroli meskipun dibantu anggota TNI.
"Pasti ada. TNI pun pasti mengerahkan kekuatan juga. Tapi dalam kondisi saya bilang memang Bakamla di depan. Orang sekarang lebih senang menggunakan white hull (strategi pendekatan) daripada grey hull," jelasnya.
Selain itu, TNI sudah menyatakan akan melakukan operasi siaga tempur di perairan Natuna Utara.
"Operasi siaga tempur dilaksanakan oleh Koarmada 1 dan Koopsau 1," kata Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya TNI Yudo Margono.
Operasi siaga tempur itu akan menggunakan alat utama sistem senjata (alutsista) yakni tiga kapal Republik Indonesia (KRI), satu pesawat intai maritim, dan satu pesawat Boeing TNI AU.
"Operasi ini digelar untuk melaksanakan pengendalian wilayah laut khususnya di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) laut Natuna Utara," kata Yudo.
Wilayah Natuna Utara menjadi fokus dalam operasi siaga tempur pada 2020.
Menurut Yudo, operasi ini adalah salah satu dari 18 operasi yang akan dilaksanakan Kogabwilhan I di wilayah tanggung jawabnya.
• 4 Sikap Tegas Pemerintah Indonesia atas Kapal-kapal China di Perairan Natuna
Sikap Pemerintah
Pihak China mengklaim sejak dulu nelayannya sudah melakukan penangkapan secara tradisional di wilayah Laut China Selatan, termasuk Laut Natuna.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dengan tegas tidak mengakui klaim tersebut dan mengatakan China telah melanggar ZEE.
Indonesia meminta agar China mematuhi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982.
"Tiongkok merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982 oleh sebab itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati UNCLOS 1982," kata Retno Marsudi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menyampaikan hal yang sama.
Menurut Mahfud, sudah diputuskan dalam UNCLOS 1982 bahwa ZEE dimiliki Indonesia.
Ia juga menyebut kesepakatan South China Sea Tribunal 2016 yang menegaskan Laut China Selatan tidak dimiliki oleh China.
Menurut Mahfud, sudah seharusnya China menghormati kesepakatan tersebut.
"South China Sea Tribunal itu keputusannya China tidak punya hak atas itu semua sudah selesai," tegasnya.
• Tanggapi Klaim China di Perairan Natuna, Mahfud MD: Kalau secara Hukum, Mereka Tidak Punya Hak
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)