Suap dalam Bentuk Rupiah dan Mata Uang Asing
Jaksa Wawan Yunawarto menyebutkan suap Soetikno kepada Emirsyah diberikan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Uang suap tersebut terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap dari 2009 sampai 2014.
Selain dalam bentuk uang, Soetikno disebut pernah memberi fasilitas kepada Emirsyah berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 dan menyewakan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.
• Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Tak Rangkap Jabatan, Argo Yuwono Sebut Tak Harus Mundur dari Polri
Tidak Akan Mengajukan Eksepsi
Menanggapi dakwaan tersebut, Soetikno mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi meskipun tidak menyebut alasannya.
"Yang Mulia, saya tidak akan ada eksepsi, kami serahkan kepada penasihat hukum kami," kata Soetikno Soedarjo.
Penasihat hukum Soetikno kemudian meminta sidang ditunda karena banyak anggota tim kuasa hukumnya yang sedang cuti.
Usulan tersebut dikabulkan karena tim JPU ingin Soetikno dan Emirsyah disidang bersama.
Saat ini, Emirsyah belum menjalani sidang pembacaan dakwaan.
"Terkait rencana dibarengkan terdakwa Soetikno dengan Emirsyah Satar, kami belum tahu apakah Emir akan ajukan eksepsi, usulan PH kami tidak keberatan dilanjutkan tanggal 9," kata Jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/1/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka TPPU.
Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.