Kasus Korupsi

Sidang Pembacaan Dakwaan Soetikno Soedarjo, Didakwa Kasus Suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesian(Persero) Tbk.

Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidikan sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019.

Pada Rabu (7/8/2019) Emirsyah dan Soetikno kemudian ditetapkan menjadi tersangka TPPU setelah penyidikan menunjukan fakta yang signifikan.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)