Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidikan sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019.
Pada Rabu (7/8/2019) Emirsyah dan Soetikno kemudian ditetapkan menjadi tersangka TPPU setelah penyidikan menunjukan fakta yang signifikan.
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)