TRIBUNWOW.COM - Ketua KPK Firli Bahuri diminta untuk tidak rangkap jabatan guna memaksimalkan tugasnya dalam memberantas korupsi.
Banyak pihak yang menuntut Firli Bahuri untuk melepas jabatannya di Kepolisian.
Seperti yang diketahui, selain menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri juga masih tercatat aktif di kepolisian.
• Was-was dengan Penegak Hukum Korupsi Dewas dan KPK, Said Didu Beri Saran untuk Pegiat Anti Korupsi
Dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Devisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan Firli Bahuri tidak harus mundur dari jabatan di kepolisian.
Argo Yuwono memastikan Firli Bahuri tetap menjabat sebagai Baharkam Polri.
"Enggaklah (tak harus mundur dari kepolisian), itu kan semuanya ada aturannya," ujar Argo Yuwono, Kamis (26/12/2019), dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
"Masih jadi polisi, masih," tegasnya.
Sebelumnya desakan mundur ditunjukkan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari.
Feri Amsari meminta Dewan Pengawas (Dewas) untuk meminta Firli Bahuri mundur dari jabatannya di kepolisian.
Dikutip TribunWow.com dari acara 'Dua Arah' yang tayang di Youtube KompasTV, Feri Amsari menantang keseriusan dari Dewas KPK tersebut.
• Tanggapi Tudingan Dewas KPK Dibentuk untuk Kepentingan Jokowi, Politisi PDIP: Jangan Menangisi Lagi
Feri Amsari mengatakan ditetapkannya Filri sebagai Ketua Pimpinan KPK dan berstatus merangkap jabatan sudah menyalahi kode etik.
"Kalau Dewas ini benar serius saya sederhana saja, Salah satu saran Dewas adalah mohon Pak Firli berhenti menjadi polisi aktif," ujar Feri Amsari.
"Karena itu rangkap jabatan, tidak sesuai dengan etik," imbuhnya.
Hal tersebut langsung dijawab oleh Politisi PDIP, Hendrawan Supratikno yang mengatakan jika sudah disampaikan.