Namun, hal itu kembali disanggah oleh Feri Amsari.
Dirinya mengatakan permintaan melepaskan jabatan di kepolisian hanya dilakukan oleh salah seorang Dewas, bukan secara kolektif semua anggota.
"Sudah disampaikan tapi kan tidak dilakukan, karena kalau disampaikan oleh inividu, bukan kolektif Dewas," timpal Feri Amsari.
• Selain Rekam Jejak, Ini Alasan Ngabalin Berani Jamin Jokowi Tak akan Campuri Urusan Dewas KPK
Selain itu, tidak hanya memberikan masukan kepada Dewas, Feri Amsari juga menyinggung peran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Feri menambahkan, seharusnya juga sudah menjadi konsekuiensi untuk menjadi Pimpinan KPK harus rela melepas jabatan sebelumnya.
"Dari awal sudah disarankan untuk berhenti, dan mestinya Presiden sudah memperintahkan Pak Firli untuk berhenti, karena Pak Firli adalah bawahan dari Presiden," jelasnya.
"Maksudnya kalau dia mau masuk kepada KPK, dari awal dong berhentiin dia."
"Tapi itu tidak dilakukan Presiden," imbuhnya.
Simak videonya mulai menit ke: 26.50
(TribunWow.com/Elfan Fajar Nugroho)