Dewan Pengawas KPK

Tantang Jokowi Keluarkan Perpres, Feri Amsari: Ada Potensi Dewas akan Membuat KPK Tewas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari. Dirinya memberikan tuntutan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

TRIBUNWOW.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari memberikan tuntutan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dilansir TribunWow.com dari acara 'Dua Arah' yang tayang di Youtube KompasTV, Senin (24/12/2019), Feri Amsari meminta Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).

Seperti yang diketahui, penunjukan Dewas KPK masih belum bisa diterima oleh banyak pihak, termasuk para penggiat anti korupsi.

Jelaskan Komitmen Jokowi untuk KPK, Dini Purwono: Bukan Pilih Orang Keras Kepala seperti 5 Dewas Itu

Feri Amsari mengaku tidak menyetujui hadirnya Dewas KPK tersebut.

Pengiat anti korupsi itu menilai ada yang ditakutkan dari munculnya Dewas di tengah-tengah KPK.

Menurut Feri Amsari, bukan tidak mungkin Dewas justru akan menewaskan KPK itu sendiri.

Feri Amsari menambahkan, hadirnya Dewas hanya akan melemahkan tugas dari KPK karena menghilangkan banyak kewenangan-kewenangannya.

Dan tentunya juga membatasi tugas-tugas dari KPK.

"Jika kita memperhatikan dan membaca baik-baik Undang-Undang No 19 Tahun 2019, saya melihat ada potensi Dewas akan membuat KPK Tewas," ujar Feri Amsari.

"Kenapa? Karena pimpinan KPK dihilangkan banyak kewenangannya, statusnya tidak lagi menjadi penanggungjawab kelembagaan KPK," jelasnya.

"Kewenangan mereka bukan lagi penyidik dan penuntut umum, padahal Dewas kemudian menentukan banyak hal, baik dalam izin, dan segala macamnya, dalam proses-prosesnya."

Bahas Dampak Dewas terhadap Kecepatan Kinerja KPK, Mochammad Jasin Ungkit Industri 4.0

Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari dan Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, memberikan tuntutan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Tangkap Layar Youtube/ KOMPASTV)

Oleh karena itu, Feri Amsari meminta kepada Jokowi untuk segera mengeluarkan Perpres.

Namun jika nantinya Jokowi tidak mengeluarkan Perpres tersebut, maka akan diajukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika presiden tidak berkenan untuk mengeluarkan Perppu, maka jawabannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Feri Amsari.

"Disana kita akan bertarung mencari kebaikan yang lebih baik."

Mendengar pernyataan dari Feri Amsari, Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno menegaskan jika keputusan penunjukan lima Dewas KPK sudah tepat.

Hendrawan Supratikno juga memastikan jika Dewas KPK itu nantinya akan membuktikan semua keraguan dari banyak pihak.

"Pak Tumpak Hatorangan Panggabean dan kawan-kawan akan membuktikan bahwa kecemasan anda tidak beralasan," kata Henrawan menegaskan.

Simak videonya mulai menit ke: 53:15

Beri Saran untuk Dewas KPK dan Singgung Jokowi, Feri Amsari: Mohon Firly Berhenti Jadi Polisi Aktif

Politisi PDIP: Jangan Menangisi Lagi

Politisi PDIP, Hendrawan Supratikno memberikan tanggapan terkait banyaknya tudingan negatif soal Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Satu di antaranya tudingan yang dilontarkan oleh Feri Amsari.

Dikutip TribunWow.com dari acara 'Dua Arah' yang tayangan Youtube KompasTV, Senin (23/12/2019), Feri Amsari menilai pembentukan Dewas KPK hanya untuk keperluan Jokowi saja.

Feri Amsari tidak ingin Dewas KPK hanya disiapkan pada masa pemerintahan Jokowi saja, melainkan juga untuk kebaikan KPK ke depannya.

Jika begitu, maka Dewas KPK kemungkinan besar hanya bertahan sampai era Jokowi berakhir.

"Dewan pengawas ini dibentuk hanya untuk kepentingan Jokowi," ujar Feri Amsari.

"Saat Jokowi menjabat yang kita pikirkan penunjukan ini kan mestinya berpikir untuk KPK di masa depan," jelasnya menegaskan.

"Jadi jangan berbicara tentang Dewas di masa Jokowi saja, karena ada potensi juga akan disimpangkan suatu saat."

• 5 Dewas KPK Telah Dilantik, Pakar Minta Evaluasi Internal Lebih Dulu: Selama Ini Kan Belum Tahu

Menanggapi pernyataan dari Feri Amsari, Hendrawan Supratikno langsung memberikan tanggapan.

Hendrawan Supratikno mengatakan jika penunjukan Dewas KPK sudah lewat.

Bahkan Dewas KPK juga sudah dilantik dan resmi menjalankan tugasnya.

"Jadi ini kita berbicara tentang sesuatu yang sudah lewat, itu sebabnya," ungkap Hendrawan Supratikno.

Dirinya menambahkan, pemerintah sedang menerapkan cara baru untuk bisa mengatasi masalah korupsi.

Dirinya menjelaskan yaitu dengan berkaca dari sistem yang dipakai KPK sejak didirikan pada tahun 2002 silam yang memakai satu layer.

Dilihat dari situ, KPK belum bisa bekerja secara maksimal dalam memberantas kasus Korupsi.

Maka dari itu, sistem KPK diubah menjadi dua layer.

Setelah memberikan penjelasan tersebut, Hendrawan Supratikno meminta semua pihak untuk memberikan waktu atas kebijakan tersebut.

Dan menantikan apa yang sudah dijanjikan oleh Jokowi, yakni benar-benar untuk menegakkan hukum, khususnya terkait korupsi.

• Puji Dewas bagai Manusia Setengah Dewa, Ngabalin Tuntut Artidjo Cs Mampu Hapus Keraguan Publik

"Saya kira begini. Kita ini kan menghadapi atau menjalani sitem baru dari sitem single bord, satu layer menjadi dua layer, dan itu membutuhkan waktu untuk membuktikan," sambungnya.

"Apakah sistem dua layer ini sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh presiden dalam mengawal cinta nomor 4 akan mempertegas penegakan hukum."

Namun jawaban dari Hendrawan Supratikno dianggap belum menjawab pertanyaan Feri Amsari.

Politisi PDIP, Hendrawan Supratikno memberikan tanggapan terkait banyaknya tudingan negatif soal Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). (Tangkap Layar Youtube/KOMPASTV)

Hendrawan Supratikno lalu menegaskan jika tudingan tersebut tidak benar.

Menurutnya, pembentukan Dewas KPK ya jelas untuk penegakan hukum, bukan karena kepentingan presiden.

Dan tentunya untuk memperkuat KPK.

"Ya kepentingan untuk penegakan hukum yang lebih tegas," harap Hendrawan Supratikno.

"Untuk memperkuat KPK," tambahnya.

Oleh karena itu, Hendrawan Supratikno meminta jangan lagi berbicara yang sudah lewat, bahkan sampai menangisi.

"Itu sebabnya, sekarang jangan menangisi lagi," kata Hendrawan Supratikno.

"Karena undang-undang ini sudah berjalan, itu sebabnya sekarang bagaimana sekarang organ badan pengawasan yang nanti akan dituangkan dalam peraturan presiden itu yang harus disimak," tutupnya.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)