TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyarankan kelima Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dulu mengevaluasi internal lembaga dalam permulaan eksistensinya.
"Mengevaluasi kinerja KPK, selama ini kan kita belum tahu bagaimana mekanisme internal di KPK sebelum lahirnya UU KPK (hasil revisi)," ujar Rullyandi usai diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
• Nilai 5 Dewas KPK Pilihan Jokowi Punya Rekam Jejak Baik, Gerindra Tunggu Gebrakan: Kita Lihat Dulu
Dia menyatakan, kelima Dewan Pengawas KPK tak perlu diragukan lagi kompetensinya.
Menurutnya, mereka mempunyai integritas dalam penegakan hukum.
Selama ini juga, Artidjo Alkostar dan kawan-kawan telah mengantongi rekam jejak yang tidak pernah mengecewakan negara.
Faktor itulah, lanjut dia, yang seharusnya publik yakin bahwa Dewan Pengawas KPK adalah orang yang bisa menjamin lembaga antirasuah itu dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik.
"Jadi dengan adanya pengawas yang berlatar belakang adalah warga negara dan putra terbaik bangsa, kita harusnya meyakini bahwa Dewan Pengawas itu adalah bagian dari kehendak seluruh rakyat Indonesia," terang dia.
"Jangan kita lihat Dewan Pengawas ini karena dipilih Presiden, kemudian tidak independen. Kita bicara latar belakang beliau saja, itu sudah meyakinkan kita," sambung Rullyandi.
• Menggebu-gebu, Ali Ngabalin Ungkap Permainan Politik KPK, Singgung Kepala Daerah yang Terjaring OTT
Rullyandi menambahkan, keberadaan Dewan Pengawas pada dasarnya bertujuan agar KPK lebih baik lagi.
Sebaliknya, lahirnya Dewan Pengawas bukan untuk melemahkan KPK.
"Siapa yang bilang melemahkan, itu salah menurut saya. Karena Dewan Pengawas ini justru mengendalikan dan mengevaluasi. Kalau orang diawasi, Anda takut enggak kira-kira?" ungkap Rullyandi.
Diberitakan, Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK.
• Pernah Kritisi Jokowi soal Cacatnya Revisi UU KPK, Syamsuddin Haris Kini Jadi Anggota Dewas
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.