TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin memberikan penjelasan, soal dampak adanya Dewan Pengawas (Dewas) terhadap kecepatan kinerja lembaga antirasuah tersebut.
M Jasin mengatakan, proses perizinan yang selama ini jadi kekhawatiran akan berdampak terhadap kinerja KPK, harus bisa diubah pengurusannya melalui media elektronik.
Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal metrotvnews, Sabtu (21/12/2019), awalnya M Jasin membahas soal hasil Undang-Undang KPK (UU KPK) hasil revisi.
• Selain Rekam Jejak, Ini Alasan Ngabalin Berani Jamin Jokowi Tak akan Campuri Urusan Dewas KPK
"Memang ada penghilangan, itu salah satu sub pasal, penanggung jawab tertinggi kalau dulu diatur di pasal 21 Undang-Undang 30 itu adalah KPK, sekarang tidak ada, asumsinya tetap pimpinan KPK," jelas M Jasin.
Ia kemudian menjelaskan saat ini dewan pengawas juga memiliki fungsi yang sama dengan pimpinan KPK.
"Bahwa apabila dewan pengawas itu juga ternyata mempunyai suatu tugas di bidang executing, dalam rangka untuk membantu kelancaran, asumsinya harus diubah seperti itu," ujar mantan pimpinan KPK tersebut.
M Jasin kemudian mulai membahas soal fungsi perizinan yang dimiliki oleh Dewas KPK.
Ia mengatakan pada dasarnya izin ada sebagai alat justifikasi bagi KPK saat melakukan proses hukum.
"Kalau di dalam pasal-pasalnya bahwa penyadapan, penggeledahan atau penyitaan itu harus ada izin, nuansanya izin itu adalah justru untuk melindungi validitas di dalam pelaksanaan kerja, dan harus mempercepat," papar M Jasin.
M Jasin kemudian meluruskan soal izin tertulis, ia meminta agar tidak memaknai hal tersebut sebagai izin yang harus benar-benar ditulis di atas kertas.
Perizinan saat ini menurut M Jasin sudah harus menggunakan media elektronik untuk meningkatkan kecepatan pengurusan.
"Sekarang sudah revolusi industri 4.0, semuanya harus serba elektronik," katanya.
"Walaupun di situ tertulis bahwa izin harus tertulis, jawaban untuk diizinkan atau tidak itu juga harus tertulis tapi secara elektronik."
M Jasin menjelaskan penggunaan media elektronik dalam pengurusan izin tentunya akan mengubah prosedur yang selama ini telah ada.
Meskipun begitu, M Jasin meminta agar Dewan Pengawas KPK mampu menjaga kecepatan pengurusan izin.
"Tetap harus dijamin kecepatan yang diberikan oleh dewan pengawas itu tetap tinggi," imbuhnya.
• Kata ICW soal Pimpinan Baru KPK: Bagaimana Bisa Percaya Lima Orang Ini?