Oleh karena itu, Hendrawan Supratikno meminta jangan lagi berbicara yang sudah lewat, bahkan sampai menangisi.
"Itu sebabnya, sekarang jangan menangisi lagi," kata Hendrawan Supratikno.
"Karena undang-undang ini sudah berjalan, itu sebabnya sekarang bagaimana sekarang organ badan pengawasan yang nanti akan dituangkan dalam peraturan presiden itu yang harus disimak," tutupnya.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)