Dewan Pengawas KPK

Kritisi Fungsi Dewas, Saut Situmorang Ungkit Aksi OTT KPK: Bandel Terus Makanya Kena

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan dirinya tak setuju dengan cara kerja Dewas yang menurutnya dapat dilakukan dengan cara lain

"Kamu itu kerjanya nangkepin orang ya."

"Ya enggak lah," imbuh Saut.

Saut kemudian mengatakan penyelidikan memang dilakukan karena ada barang bukti yang cukup dan telah diperkuat di pengadilan.

"Yang namanya penyelidikan itu, peristiwa pidananya sudah terjadi, 2 buktinya cukup," ujarnya.

Ia menambahkan soal OTT, memang harus dilakukan karena pihak yang ditangkap tetap melakukan penyelewengan.

"Bandel terus makanya kena OTT, so what?," tutur Saut.

Artidjo Alkostar Jawab Keraguan Publik soal Dewas KPK Jadi Alat Jokowi, Ungkit Perkara Soeharto

Lihat videonya di bawah ini mulai menit 3.38:

Artidjo Alkostar Jelaskan Kenapa Perlu Revisi UU KPK

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang melahirkan Dewan Pengawas (Dewas) menuai kritik, karena dianggap memperlemah kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi setelah adanya revisi UU KPK tersebut.

Dilansir TribunWow.com, Artidjo enggan mempermasalahkan soal perdebatan melemahkan atau memperkuat.

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar menanggapi soal dampak keberadaan Dewas terhadap kekuatan lembaga antirasuah tersebut (youtube OPSI METRO TV)

• YLBHI Pertanyakan Peran Dewas jika KPK akan Banyak Pencegahan daripada Penindakan: Maling Dibiarin?

"Saya kira maksudnya bukan memperlemah dan memperkuat," kata Artidjo dalam acara OPSI METRO TV, Senin (23/12/2019) .

Ia memfokuskan kepada fungsi dari UU KPK tersebut.

Menurut Artidjo UU KPK hadir sebagai solusi untuk membenahi beberapa pasal yang dirasa masih memiliki kekurangan.

"Saya kira ada pasal-pasal yang harus diluruskan, yang menurut undang-undang itu perlu adanya yang standar umum yang dipahami oleh orang," ujar Artidjo.

Artidjo kemudian mencontohkan soal peraturan lama yang saat ini sudah dibenahi, satu di antaranya adalah terkait pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Halaman
123