Dewan Pengawas KPK

Dewas KPK Artidjo Alkostar Blak-blakan soal Penyadapan, Mulai Syarat hingga Target Sadap

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artidjo Alkostar menjawab keraguan masyarakat soal pemberian izin penyadapan yang ditakutkan akan menghambat proses hukum KPK

"Kalau benar dan tidak benarnya kita uji dengan standar minimal, penemuan yang menurut hukum, barang bukti ditemukan menurut prosedur hukum, itu harus dipenuhi," papar Artidjo.

Artidjo juga menegaskan pemberian izin tidak akan memakan waktu lama.

"Ndak, dengan sistem yang baru ini semuanya akan dengan bekerja cepat," ujarnya.

Tolok Ukur Pemberian Izin

Artidjo lanjut menjelaskan soal apa syarat yang harus dipenuhi agar Dewas KPK mau memberi izin penyadapan.

Menurutnya hal terpenting adalah cara memperoleh barang bukti harus dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

"Itu tentu standar hukum, barang bukti minimal yang sah menurut hukum, jadi barang bukti itu yang harus diperoleh secara sah," papar Artidjo.

"Jadi dengan demikian standarnya itu sudah ada dalam hukum acara pidana," imbuhnya.

Bahas soal Dewas KPK, Artidjo Alkostar Singgung Orang Jadi Tersangka Korupsi Tanpa Proses yang Jelas

Lihat videonya di bawah ini mulai menit 8.00:

(TribunWow.com/Anung Malik)