"Kalau benar dan tidak benarnya kita uji dengan standar minimal, penemuan yang menurut hukum, barang bukti ditemukan menurut prosedur hukum, itu harus dipenuhi," papar Artidjo.
Artidjo juga menegaskan pemberian izin tidak akan memakan waktu lama.
"Ndak, dengan sistem yang baru ini semuanya akan dengan bekerja cepat," ujarnya.
Tolok Ukur Pemberian Izin
Artidjo lanjut menjelaskan soal apa syarat yang harus dipenuhi agar Dewas KPK mau memberi izin penyadapan.
Menurutnya hal terpenting adalah cara memperoleh barang bukti harus dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
"Itu tentu standar hukum, barang bukti minimal yang sah menurut hukum, jadi barang bukti itu yang harus diperoleh secara sah," papar Artidjo.
"Jadi dengan demikian standarnya itu sudah ada dalam hukum acara pidana," imbuhnya.
• Bahas soal Dewas KPK, Artidjo Alkostar Singgung Orang Jadi Tersangka Korupsi Tanpa Proses yang Jelas
Lihat videonya di bawah ini mulai menit 8.00:
(TribunWow.com/Anung Malik)