TRIBUNWOW.COM - Satu di antara fungsi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang mendapat sorotan publik adalah pemberian izin penyadapan.
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh lembaga KPK jika ingin melakukan penyadapan.
Dilansir TribunWow.com, mulanya Artidjo bercerita soal kompetensi yang dimiliki oleh Anggota Dewas KPK.
• Jawab Keraguan Keberadaan Dewas, Dini Purwono: Presiden Jokowi Sayang dengan KPK
"Kita terutama hakim, saya mungkin Bu Albertina dan juga yang lain sudah tahu tentang standar minimal tentang penahanan, penyitaan," ujar Artidjo di acara OPSI METRO TV, Senin (23/12/2019).
Artidjo mengatakan tidak perlu meragukan kompetensi para anggota Dewas KPK, karena memang sudah berkecimpung di dunia hukum dalam waktu yang cukup lama.
"Itu sudah diatur dalam KUHP dan hukum-hukum acara di Undang-Undang tindak pidana korupsi, sudah makanan kita," katanya.
Ia kemudian mengatakan KPK harus menaati aturan-aturan yang berlaku tentang cara memperoleh bukti dan menjalani proses hukum.
"Jadi tidak boleh KPK itu keluar dari itu," kata Artidjo.
"Misalnya bukti ini sah ndak diperoleh, dia melakukan hal berlebihan atau tidak," tambahnya.
Artidjo kemudian merujuk kepada kejadian-kejadian yang sering terjadi dimana KPK digugat melalui pra-peradilan oleh pihak yang dijadikan tersangka.
Menurut Artidjo, terjadinya pra-peradilan terhadap KPK merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan.
"Jadi masalahnya kalau KPK sekarang ini di pra-peradilan kan, justru di situ masalahnya," katanya.
• Pertanyakan Kenapa Hanya Kambinghitamkan KPK, YLBHI: Bagaimana dengan Pengawasan DPR?
Penyadapan
Seusai membahas soal kompetensi Anggota Dewas KPK dan permasalahan di lembaga antirasuah tersebut, Artidjo beralih membahas soal fungsi pemberian izin penyadapan.
Artidjo menjawab keraguan masyarakat soal perizinan penyadapan yang diragukan akan memakan waktu lama.
Ia mengatakan dirinya bersama Anggota Dewas KPK yang lain akan membentuk sistem yang dapat memaksimalkan efisiensi dan efektivitas pemberian izin.
"Saya kira dengan sistem yang ada akan membentuk sistem yang sangat cepat, sangat tepat dan saya kira itu sudah menjadi acuan standar minimal yang harus dipenuhi," papar Artidjo.
"Akan secepatnya sistem yang akan kita bangun," tambahnya.
Artidjo juga mengatakan kelima Anggota Dewas akan bekerja secara bersama.
"Iya kolektif kolegial," katanya.
Ia juga membantah terkait tudingan soal fungsi pemberian izin penyadapan milik Dewas KPK yang dikaitkan dengan tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Fungsi pemberian izin penyadapan yang dimiliki oleh Dewas menurut Artidjo justru ada untuk menghilangkan keresahan di masyarakat.
Keresahan yang menurutnya timbul dari rasa was-was adanya penyalahgunaan kekuasaan di tubuh KPK.
Artidjo menegaskan kehadiran Dewas adalah untuk mengatasi terjadinya penyalahgunaan kekuasan yang terjadi di KPK.
"Tidak, justru kita ini untuk menegakkan justice/keadilan supaya kekuasaan itu tidak disalahgunakan, jadi keresahan masyarakat selama ini kan ada penyalahgunaan kewenangan, makannya hukumnya diubah," katanya.
• Tantang Jokowi Keluarkan Perpres, Feri Amsari: Ada Potensi Dewas akan Membuat KPK Tewas
Target Penyadapan
Kemudian Artidjo menjawab soal target penyadapan.
Sebagai Anggota Dewas, Artidjo menyerahkan kepada KPK siapa yang ingin disadapnya, bahkan ketika orang yang ingin disadap merupakan anggota lembaga antirasuah itu sendiri.
"Itu terserah KPK, yang menyadap kan KPK," kata Artidjo.
Artidjo mengatakan ketika ingin melakukan penyadapan tetap ada prosedur yang harus dipenuhi.
Syarat yang dijelaskan oleh Artidjo ketika ingin melakukan penyadapan di antaranya adalah terkait barang bukti yang ditemukan KPK.
"Kalau benar dan tidak benarnya kita uji dengan standar minimal, penemuan yang menurut hukum, barang bukti ditemukan menurut prosedur hukum, itu harus dipenuhi," papar Artidjo.
Artidjo juga menegaskan pemberian izin tidak akan memakan waktu lama.
"Ndak, dengan sistem yang baru ini semuanya akan dengan bekerja cepat," ujarnya.
Tolok Ukur Pemberian Izin
Artidjo lanjut menjelaskan soal apa syarat yang harus dipenuhi agar Dewas KPK mau memberi izin penyadapan.
Menurutnya hal terpenting adalah cara memperoleh barang bukti harus dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
"Itu tentu standar hukum, barang bukti minimal yang sah menurut hukum, jadi barang bukti itu yang harus diperoleh secara sah," papar Artidjo.
"Jadi dengan demikian standarnya itu sudah ada dalam hukum acara pidana," imbuhnya.
• Bahas soal Dewas KPK, Artidjo Alkostar Singgung Orang Jadi Tersangka Korupsi Tanpa Proses yang Jelas
Lihat videonya di bawah ini mulai menit 8.00:
(TribunWow.com/Anung Malik)