Maka dari itu seluruh aturan yang ada di Indonesia seharusnya tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
"Jadi karena dalam Pancasila itu jelas sekali ketuhanan yang maha esa, artinya kebebasan agama dan berkeyakinan. Harusnya aturan itu menyesuaikan," tegasnya.
Pelarangan tersebut juga seharusnya tidak ada, karena menurut Zaitun ada anggota DPR yang mengiyakan bahwa tidak ada aturan yang melarang ASN dalam memakai cadar dan celana cingkrang.
"Apalagi tadi Anggota DPR mengatakan tidak ada aturan dalam ASN tentang tidak boleh pakai celana cadar, dan celana cingkrang," katanya.
Wasekjen MUI tersebut menekankan masalah terbesar dari aturan berbusana ini bukan pada aturannya tapi ada pada stigma buruk yang melekat tentang penggunaan busana tersebut.
Cadar dan celana cingkrang menurutnya banyak dicurigai identik dengan simbol-simbol radikalisme.
Hal yang harus dilakukan untuk menghalau itu adalah memperbaiki pandangan soal cadar dan celana cingkrang.
"Saya kira bukan itu masalahnya tapi, bagaimana memperbaiki prasangka," kata dia.
Ia mengingkan kepada semua pihak untuk berpandangan positif terhadap orang-orang yang memilih untuk menggunakan cadar dan celana cingkrang.
"Marilah berprasangka baik bagi mereka yang pakai cadar dan celana cingkrang," lanjutnya.
• Soroti Wacana Larangan Pakai Cadar dari Menteri Agama, Jokowi: Itu Sebetulnya Kan Pilihan Pribadi
Zaitun menjelaskan pandangan soal orang yang menggunakan celana cingkrang dan cadar identik dengan radikalisme justru salah.
Ia mengatakan banyak orang yang menggunakna busana tersebut justru orang-orang yang sangat nasionalis.
"Dan sangat jauh dari pada apa yang selama ini biasa distigmakan. Banyak orang-orang pakai cadar, pakai celana cingkrang sangat-sangat nasionalis," jelasnya.
Video dapat dilihat mulai menit 1.26
(TribunWow.com/Anung Malik)