"Tapi yang disampaikan Ibu Menteri Keuangan ini saya kira alarm yang baik untuk ditindak lanjuti," kata Ridlwan.
"Supaya kemudian lebih baik ada klasifikasi yang jelas, supaya tuduhan radikalisme ini tidak menjadi bola liar," imbuhnya.
Ridlwan mengatakan pemerintah harus mampu membedakan mana yang termasuk kategori radikalisme dan mana yang hanya berasal dari golongan orang-orang yang kecewa karena hasil pilpres yang lalu.
"Ketika pemerintah tidak mempunyai satu definisi yang baku dan tegas, mana yang termasuk radikalisme ekstrim, mana yang dalam tataran tertentu ini adalah residu dari politik pilpres," tegas Ridlwan.
• Kepala BNPT Suhardi Alius Ungkap Cara Lawan Radikalisme, Ajak Nadiem Makarim dan 260 Ribu Penceramah
Video dapat dilihat di menit awal
Pandangan MUI soal Kaitan Busana dan Radikalisme
Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zaitun Rasmin menjelaskan masalah terbesar soal pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Zaitun masalah terbesarnya ada di stigma masyarakat yang berpandangan bahwa memakai busana tertentu diidentikkan dengan radikalisme.
Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Minggu (10/11/2019), mulanya Wasekjen MUI tersebut menjelaskan soal tanggapannya terhadap larangan cadar dan celana cingkrang bagi ASN.
• Di ILC, Aboe Bakar Al-Habsyi Bongkar Siapa Pelaku Radikalisme di Indonesia: Mereka Culik Jenderal
Ia mengatakan soal aturan-aturan bisa ditanyakan kepada Anggota DPR dan ahli hukum.
"Itu bisa dijawab oleh para Anggota DPR, dan para ahli-ahli hukum," jelasnya.
Namun baginya yang harus diutamakan dalam negeri yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa ini adalah peraturan apapun tidak seharusnya bertentangan dengan Pancasila.
"Tapi bagi kita, seharusnya di negeri yang berlandaskan pada ketuhanan yang maha esa sebagai sila pertama, dan itu juga disebutkan dalam pembukaan UUD 1945," kata dia.
"Peraturan apapun seharusnya tidak bertentangan dengan Pancasila itu sendiri," tambahnya.
Ia menegaskan dalam Pancasila sila pertama, kebebasan beragama dan berkeyakinan sangat dijunjung tinggi di Indonesia.