Mereka juga menyebut, peraturan pemerintah justru melanggar persaingan pasar bebas.
"Kepatuhan terhadap tarif, baik untuk penumpang maupun untuk pengemudi berakibat pada ketidakmampuan lapisan masyarakat dengan tingkat penghasilan yang rendah maupun rata-rata untuk menggunakan layanan taksi,
sementara pengemudi akan meraup untung berkali-kali lipat lebih besar, bahkan lebih tinggi daripada UMR wilayah terkait.
Selain itu, pemberlakuan tarif yang telah ditentukan berdampak buruk pada dinamika perkembangan layanan “Maxim”.
Dalam waktu beberapa bulan, perusahaan mulai mengalami kerugian dan mungkin terpaksa harus gulung tikar.
Sebagai akibatnya, ratusan ribu pengemudi akan kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah, dan ratusan ribu penumpang tak akan lagi mampu menggunakan layanan taksi dengan harga terjangkau.
Di samping itu, peraturan pemerintah yang ketat di pasar akan melanggar persaingan bebas dan berujung pada hengkangnya arus investasi asing dari Indonesia," terang pihak Maxim.
Maxim menyebut, tarif minimal ojek harus disesuaikan dengan UMR setempat.
"Menurut perhitungan para analis layanan “Maxim”, tarif minimal ojek saat ini seharusnya sesuai dengan upah minimum regional para pekerja di setiap provinsi terkait.
Bukti dari hal ini ialah loyalitas pengemudi kepada perusahaan yang bekerja sama dengan mereka.
Tarif layanan sesuai dengan harapan para pengemudi tersebut dan sama sekali tidak berakibat pada penurunan pendapatan mereka karena tarif yang lebih rendah mampu menarik lebih banyak order.
Keberatan terhadap tarif tersebut hanya ditunjukkan oleh para pengemudi perusahaan pesaing.
Mereka ingin menghasilkan lebih banyak uang dengan bekerja lebih sedikit, tetapi dalam hal ini tidak memikirkan orang-orang yang mati-matian menghitung setiap rupiah yang mereka miliki agar dapat mencukupi dalam menafkahi keluarga mereka.
Pada bulan Januari 2020, ”Maxim” bermaksud untuk mengusulkan perubahan Surat Keputusan mengenai tarif dengan melampirkan perhitungan para analis yang telah dibuat.
Kami mengharapkan sebuah dialog yang membangun terkait isu tarif dengan pihak pemerintah maupun para pelaku pasar ojek lainnya.