Terkini Nasional

Suparman Marzuki Minta Publik Dukung Upaya Pemerintah Ungkap Pelanggaran HAM Masa Lalu

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki tangapi soal pelanggaran HAM di ILC, Selasa (17/12/2019).

TRIBUNWOW.COM – Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki  mengatakan seharusnya publik merespon usaha pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu.

Menurutnya, hal itu lebih penting daripada meributkan soal pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD soal pelanggaran HAM di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 “Saya membayangkan diskusi-diskusi kita jauh lebih penting merespons tensi atau tanda-tanda keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tejadi di masa lalu,” ujar Suparman seperti dikutip dari acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (17/12/2019).

 

Di ILC, Haikal Hassan dan Irma Chaniago Debat soal Ucapan Jokowi, Karni Ilyas Turun Tangan

Ia tak mengatakan diskusi soal pelanggaran HAM masa kini tak penting, namun ia berujar hal penyelesaian ini jauh lebih penting.

Sehingga dapat dipikirkan solusi dan jalan keluar mengenai pelanggaran HAM di masa lalu itu.

“Ada 12 kasus, berdasarkan UU nomor 26 (pengadilan HAM), sudah selesai penyelidikan oleh Komnas HAM, sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung, ini kan mondar-mandir,” kata Suparman.

Suparman menilai, pemerintah dalam hal ini adalah Menko Polhukam punya perhatian khusus mengenai permasalahan ini.

“Apa tidak lebih baik pihak Kejaksaan Agung duduk konstruktsif dengan Komnas HAM, menyisir kembali satu persatu.”

“Kemungkinan pelakunya masih ada dan seterusnya, ditindaklanjuti, apakah akan menggunakan UU nomor 26 atau mengikuti revisi UU baru, silahkan dibicarakan.”

Suparman kemudian mengatakan mengacu pada  UU Nomor 26, pelanggar HAM tidak dikenai penghukuman.

“Maka kasus Tanjung Priuk itu apapun sudah selesai, sudah digelar pengadilan dan tidak ada yang dihukum itulah kenyataannya,” beber Suparman.

“Bahkan Timor Tmur juga begitu, Abepura juga.”

Ia lalu mengakui mengenai kelemahan UU Nomor 26 ini yang mengakibatkan pelaku pelanggar HAM tak mendapat hukuman.

Sehingga ketika pengadilan memroses dengan pasal itu, yang terjadi adalah pelaku pelanggaran HAM akan bebas.

Lihat video selengkapnya mulai menit ke 1.40;

 

Ditanya Karni Ilyas soal Pelanggaran HAM pada Aksi 21-23 Mei, Begini Reaksi Mahfud MD

Klarifikasi Mahfud MD

Halaman
123